Tujuh PNS Maluku Utara Diperiksa KPK dalam Perkara Pengadaan dan Perizinan Proyek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:26 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Tujuh saksi semunya adalah PNS.

“Bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kadri Laetje Alias Kadri Laece (PNS Biro PBJ), Yusman Dumade alias Yusren Dumade (PNS Biro PBJ), Arafat Talaba alias Arafat (PNS Biro PBJ), Muhtar Husen alias HJ Moktar (PNS/Kadis Pertanian Prov. Malut), Yudhitya Wahab alias Yudi (PNS/Kadis Perindag), Fachruddin Tukuboya alias Ongen Tutuboya (PNS/Kadis DLH), dan Fahmi Alhabsi alias Fahmi (PNS/Sekretaris Pendidikan),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.

Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya. (IP)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:15 WIB

Tidak Hanya di Balik Layar, Kasubsi Penmas Polres Aceh Tenggara Turun Langsung Bantu Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:02 WIB

Selamat atas Pelantikan AKP Kabri, SH, MM sebagai Kasi Propam Polres Aceh Tenggara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Terdampak Banjir dI Desa Simpur

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:29 WIB

Skandal Dana BOS SMAN 1 Lawe Sigala-Gala Menguak: WGAB dan LKGSAI Desak APH Segera Bertindak, Kadiscabdin Jupri Tegaskan Siap Dilaporkan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:34 WIB

Pemuda Tuah Ame Tunjukkan Kepedulian, Donasi Banjir Menyentuh Angka Rp 72 Juta

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:07 WIB

Baitul Mal Salurkan Bantuan Beras 4 Ton Kepada Korban Banjir di Aceh Tenggara.

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:22 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Temuan Jenazah di Aliran Sungai Desa Kendawi

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:05 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Patroli Malam, Pantau Situasi SPBU dan Kendaraan yang Mengantre Sejak Dini Hari

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB