Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:37 WIB

50550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka yang diserahkan mencakup nama-nama pejabat dan individu yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pelaksanaan program digitalisasi. Mereka adalah MUL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 hingga 2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 di Kemendikbudristek; IA sebagai konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; SW sebagai Pejabat Fungsional Madya di Direktorat Sekolah Menengah Atas; serta NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen-dokumen serta barang elektronik yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian singkat perkara, sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022, dilakukan pengadaan bantuan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi teknis perangkat, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome OS, diduga diarahkan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses pengadaan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan mulai 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.

Langkah berikutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna segera disidangkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang membebani keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru