Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:37 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka yang diserahkan mencakup nama-nama pejabat dan individu yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pelaksanaan program digitalisasi. Mereka adalah MUL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 hingga 2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 di Kemendikbudristek; IA sebagai konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; SW sebagai Pejabat Fungsional Madya di Direktorat Sekolah Menengah Atas; serta NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen-dokumen serta barang elektronik yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian singkat perkara, sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022, dilakukan pengadaan bantuan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi teknis perangkat, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome OS, diduga diarahkan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses pengadaan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan mulai 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.

Langkah berikutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna segera disidangkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang membebani keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru