Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:37 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka yang diserahkan mencakup nama-nama pejabat dan individu yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pelaksanaan program digitalisasi. Mereka adalah MUL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 hingga 2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 di Kemendikbudristek; IA sebagai konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; SW sebagai Pejabat Fungsional Madya di Direktorat Sekolah Menengah Atas; serta NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen-dokumen serta barang elektronik yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian singkat perkara, sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022, dilakukan pengadaan bantuan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi teknis perangkat, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome OS, diduga diarahkan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses pengadaan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan mulai 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.

Langkah berikutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna segera disidangkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang membebani keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:40 WIB

Kecamatan Seunagan Timur Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Beutong Ateuh

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:22 WIB

PPPK Angkat 2024 RSUD SIM Nagan Raya Serahkan Bantuan Korban Banjir Melalui RAPI

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:22 WIB

DPD PDI Perjuangan Aceh Distribusikan Bantuan Hingga Subuh di Aceh Tamiang Meski Akses Terputus

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:23 WIB

Bupati TRK Tinjau Kondisi Terkini Pascabanjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:15 WIB

YARA: BPJN Aceh Gagal Pastikan Akses Jalan & Jembatan — Ribuan Korban Banjir Terisolasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:03 WIB

SDN Babah Krueng Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:11 WIB

Momen HUT Ke-54 KORPRI, Plt. Sekda Zulkifli Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Terbitkan Surat Edaran, Larang Pedagang Naikkan Harga

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polsek Babussalam Lakukan Pembersihan Rumah Warga Terdampak Banjir

Jumat, 5 Des 2025 - 16:43 WIB