Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 00:08 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai tindak lanjut atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Penyusunan ini dibahas secara khusus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026), dan dihadiri perwakilan dari kementerian terkait serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan R3P adalah mandat strategis sekaligus tanggung jawab penting Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan keberlanjutan penanganan pascabencana secara sistematis dan terukur. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam pengajuan kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi kepada pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar M. Nasir dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menargetkan penyelesaian dokumen R3P paling lambat pada 20 Januari 2026. Menurutnya, data yang dimasukkan dalam dokumen tersebut harus mencerminkan keseluruhan dampak bencana, mencakup kerusakan fisik seperti rumah warga, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, serta sektor-sektor pendukung kehidupan masyarakat lainnya seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pendataan harus mencakup pula aset yang dimiliki pemerintah desa, kabupaten/kota, bahkan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” kata Nasir, menegaskan pentingnya penyusunan yang akurat dan mencakup semua aspek terdampak.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dalam penyusunan dokumen ini. Ia menjelaskan bahwa penyusunan R3P tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan program pemulihan yang akan didanai oleh pemerintah pusat dan lembaga mitra.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegas Jarwansah.

Ia menilai, mengingat dimensi kerusakan yang begitu luas di sejumlah lokasi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi kemungkinan akan memakan waktu hingga lima tahun. Oleh karena itu, perencanaan yang komprehensif menjadi landasan utama agar pelaksanaan bantuan dan pembangunan kembali dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

BNPB menargetkan agar dokumen R3P dari Pemerintah Aceh rampung dalam bulan Januari 2026. Hal ini untuk memastikan proses lanjutan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai secara terpadu, termasuk dalam perhitungan kebutuhan anggaran, prioritas teknis, dan tahapan pelaksanaannya.

Penyusunan R3P ini akan dilakukan secara intensif oleh Tim Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak. Proses pendataan lapangan dan konsolidasi antarinstansi menjadi krusial, mengingat keputusan akhir dalam perencanaan nasional hanya akan mengacu pada dokumen yang telah ditetapkan pada tahap awal.

Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya keselarasan data dan sinergi kelembagaan, seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat terakomodasi, dan proses pembangunan kembali pascabencana ini berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Temuan 995 Senjata Api dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Wapres Tinjau Progres Rehabilitasi Pascabencana di Gayo Lues, Lima Jembatan Diusulkan untuk Pembangunan Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Wakil Presiden Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:22 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues, Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Lebih dari 100 Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Penanganan Intensif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Pati Ungkap Praktik Permintaan Uang Ratusan Juta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:08 WIB