Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:47 WIB

50692 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi **Ade Kuswara Kunang** dan ayahnya, **HM Kunang**, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan juga dilakukan terhadap seorang pihak swasta bernama **Sarjan**, yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga 8 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, **Asep Guntur Rahayu**, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Kuswara diduga menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total mencapai **Rp14,2 miliar**. KPK menyebut praktik suap ini telah berlangsung dalam satu tahun terakhir sejak Ade menjabat Bupati Bekasi.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dari komunikasi itu disepakati pemberian uang muka atau ‘ijon’ proyek yang disalurkan melalui perantara, yakni HM Kunang yang juga ayah kandung Bupati.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai **Rp14,2 miliar**.

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai **Rp200 juta** di rumah dinas Bupati. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar **Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**, serta **Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b**, atau **Pasal 13 Undang-Undang TPK** juncto Pasal yang sama terhadap Sarjan selaku pihak pemberi.

Saat ini KPK masih mendalami aliran dana suap lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek yang telah dikondisikan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru