Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:47 WIB

50680 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi **Ade Kuswara Kunang** dan ayahnya, **HM Kunang**, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan juga dilakukan terhadap seorang pihak swasta bernama **Sarjan**, yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga 8 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, **Asep Guntur Rahayu**, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Kuswara diduga menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total mencapai **Rp14,2 miliar**. KPK menyebut praktik suap ini telah berlangsung dalam satu tahun terakhir sejak Ade menjabat Bupati Bekasi.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dari komunikasi itu disepakati pemberian uang muka atau ‘ijon’ proyek yang disalurkan melalui perantara, yakni HM Kunang yang juga ayah kandung Bupati.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai **Rp14,2 miliar**.

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai **Rp200 juta** di rumah dinas Bupati. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar **Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**, serta **Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b**, atau **Pasal 13 Undang-Undang TPK** juncto Pasal yang sama terhadap Sarjan selaku pihak pemberi.

Saat ini KPK masih mendalami aliran dana suap lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek yang telah dikondisikan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:13 WIB

Kacabdisdik Wilayah Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Rikit Gaib Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Tingkatkan Keikhlasan dan Semangat Berbagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:26 WIB

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Semangat Pengabdian

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:23 WIB

Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagia Wati Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:21 WIB

Kepala BPBD Aceh Tenggara Mohd. Asbi Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Kebersamaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:19 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru