HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:47 WIB

50725 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi **Ade Kuswara Kunang** dan ayahnya, **HM Kunang**, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan juga dilakukan terhadap seorang pihak swasta bernama **Sarjan**, yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga 8 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, **Asep Guntur Rahayu**, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Kuswara diduga menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total mencapai **Rp14,2 miliar**. KPK menyebut praktik suap ini telah berlangsung dalam satu tahun terakhir sejak Ade menjabat Bupati Bekasi.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dari komunikasi itu disepakati pemberian uang muka atau ‘ijon’ proyek yang disalurkan melalui perantara, yakni HM Kunang yang juga ayah kandung Bupati.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai **Rp14,2 miliar**.

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai **Rp200 juta** di rumah dinas Bupati. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar **Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**, serta **Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b**, atau **Pasal 13 Undang-Undang TPK** juncto Pasal yang sama terhadap Sarjan selaku pihak pemberi.

Saat ini KPK masih mendalami aliran dana suap lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek yang telah dikondisikan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.

—

Berita Terkait

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi
Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar
Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Ditolak DPR, Dinilai Bebani Abdi Negara
57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat
Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo
Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia
Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:32 WIB

57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB