HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Mendagri Minta Kepala Daerah di Aceh Percepat Pendataan Pascabencana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:40 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti lambannya proses pengumpulan data rumah terdampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh. Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), Tito meminta kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera disalurkan kepada warga terdampak.

“Aceh mohon kalau bisa lebih cepat lagi karena jangan sampai masyarakat menyalahkan pemerintah karena tidak cepat. Padahal pemerintah menunggu data itu, dan data ini kuncinya itu pertama kali adalah dari para bupati dan walikota,” ujar Tito dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memahami kesulitan para kepala daerah dalam menghimpun data warga pascabencana, terutama karena sebagian dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) ikut hilang. Saat melakukan kunjungan ke Langkahan, Aceh Utara, Tito menyebut wakil bupati setempat menyampaikan bahwa sebagian besar data kependudukan warga terdampak rusak atau hilang terbawa arus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk terhambatnya distribusi bantuan. Pemerintah, kata Tito, memberikan kemudahan dalam proses pelaporan dengan meminta kepala kampung atau kepala desa untuk segera melakukan pendataan awal terhadap kondisi rumah warga, baik yang mengalami rusak ringan, sedang, maupun berat. Data itu kemudian dilaporkan secara bertahap kepada bupati atau wali kota, dan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Tidak harus menunggu sampai selesai tetapi bergelombang, silakan data masuk kemudian diserahkan ke BNPB. BNPB akan share pada sosial langsung dibayarkan. Kalau nanti ada lagi yang belum termasuk daftar, tidak apa-apa, disusulkan lagi,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa setiap data yang diterima pemerintah pusat akan menjadi dasar dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan. Untuk rumah kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah menyiapkan bantuan masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 30 juta. Sementara untuk rumah yang mengalami rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian baru bagi warga terdampak. Sembari menanti proses pembangunan hunian tetap, warga diperkenankan menempati hunian sementara atau akan menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH).

Selain itu, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan bantuan tambahan berupa Rp 3 juta untuk pengadaan isi rumah dan bantuan pemulihan ekonomi keluarga sebesar Rp 5 juta. Oleh karena itu, Tito menekankan bahwa kelengkapan dan percepatan data menjadi krusial supaya proses eksekusi di lapangan tidak terhambat.

“Semuanya adalah data, ini sangat penting supaya BNPB bisa mengeksekusi. Menteri Sosial juga bisa mengeksekusi. Uangnya sudah ada, problemnya hanya masalah data,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Tito mengapresiasi daerah-daerah yang dinilai sigap dalam mengumpulkan data. Ia mencontohkan Tapanuli Selatan di Sumatera Utara yang jumlah pengungsi sempat mencapai belasan ribu namun kini berkurang drastis menjadi sekitar 4.000 jiwa berkat kecepatan dalam proses pendataan. BNPB bahkan telah menyalurkan dana tunggu hunian secara langsung selama tiga bulan penuh, sehingga mendorong warga untuk segera meninggalkan pengungsian dan mencari tempat tinggal sementara yang lebih layak.

“Ini kami lihat sebagai salah satu contoh bahwa kecepatan data menjadi kunci. Kami sudah beberapa kali rapat dan rekan-rekan kepala daerah selalu kami minta tolong dipercepat pendataannya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa upaya percepatan pendataan wilayah terdampak juga harus dikawal secara langsung oleh para gubernur, termasuk di wilayah Aceh. Tito menyebut, progres dari provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara terpantau positif dengan masuknya data dari berbagai kabupaten dan kota secara bertahap.

Menutup keterangannya, Tito kembali menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak. Ia meminta kepada kepala kampung untuk menandatangani pendataan warga meski dokumen identitas hilang, selama ia mengetahui secara langsung kondisi warganya. Mekanisme pertanggungjawaban akan tetap dikawal oleh kejaksaan dan kepolisian sebagai pendamping di tingkat daerah.

“Kepala kampung saja yang tanda tangan, yang penting dia tahu karena nanti pertanggungjawabannya ke kepala kampung. Setelah itu ke para bupati tanda tangan didampingi oleh Kajari dan Kapolres,” katanya.

Sebelumnya, dalam agenda yang sama, Presiden Prabowo Subianto turut meminta agar seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjaga koordinasi yang ketat dalam penanganan pascabencana di Aceh. Ia menekankan pentingnya pemetaan titik-titik pembangunan hunian agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan bisa dimanfaatkan secara efektif.

“Supaya tidak tumpang tindih, koordinasinya harus jelas. Tanyakan ke pemda, tanyakan ke gubernur. Supaya resource kita benar-benar bermanfaat, tidak tumpang tindih, tidak mubazir,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji
Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya
Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan
Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru