Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:29 WIB

50762 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 20 November 2025. Dalam perkara ini, Lisda, binti Kari, hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H.

Agenda sidang kali ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., yang menjerat terdakwa melalui dua lapisan dakwaan. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan program pengelolaan keuangan di tingkat Bumdesma yang bersumber dari alokasi dana desa. Terdakwa diduga telah mempergunakan dana bersama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari keberadaan Bumdesma sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tindakan ini, lanjut jaksa, tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi pengelola dana desa, melainkan juga menghambat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang oleh pemerintah pusat melalui program dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa tampak tenang dan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa interupsi. Tim penasihat hukum terdakwa belum menyampaikan eksepsi atau keberatan formil atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Proses ini diharapkan bisa membedah lebih dalam fakta-fakta hukum dalam perkara yang untuk sementara ini baru menyangkut satu orang terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Gayo Lues dan sekitarnya, terutama karena dana Bumdesma merupakan salah satu sumber pendanaan vital bagi kegiatan ekonomi desa. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjamin bahwa pengelolaan dana desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Kapolres Gayo Lues Dampingi Bupati Tinjau Lesten: Pantau Pemulihan Pascabencana dan Salurkan Bantuan Langsung ke Warga
Bupati Gayo Lues Menembus Lesten: Mengawal Pemulihan Pascabencana di Tengah Medan Berat
Peringatan Isra Mi’raj di Gayo Lues Jadi Momentum Doa, Refleksi Bencana, dan Seruan Perbaikan Diri di Tengah Ujian Alam
Video Misionaris Beredar di Gayo Lues, Warga Pertanyakan Etika dan Izin Kegiatan Keagamaan di Tengah Bencana
Gempa Bermagnitudo 2,7 Guncang Gayo Lues, Terasa hingga Langsa
Akses Vital Warga Pulih, Jalan Penghubung Kute Reje–Soyo Kembali Dapat Dilalui Berkat Sinergi Polsek Terangun, Pemerintah Desa, dan Masyarakat
Polsek Blangkejeren Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Ponpes Bunayya, Bangun Semangat Keagamaan di Kalangan Santri

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

UGP Takengon dan O2 Course Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Penguatan Kompetensi Bahasa Inggris

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

Sambangi Rusip Antara, Relawan Masjid Nusantara Kembali Salurkan Bantuan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Berita Terbaru

ARTIKEL

capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB