Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 02:29 WIB

50832 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 20 November 2025. Dalam perkara ini, Lisda, binti Kari, hadir sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H.

Agenda sidang kali ini fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., yang menjerat terdakwa melalui dua lapisan dakwaan. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan program pengelolaan keuangan di tingkat Bumdesma yang bersumber dari alokasi dana desa. Terdakwa diduga telah mempergunakan dana bersama tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari keberadaan Bumdesma sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tindakan ini, lanjut jaksa, tidak hanya merusak kepercayaan terhadap institusi pengelola dana desa, melainkan juga menghambat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang oleh pemerintah pusat melalui program dana desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa tampak tenang dan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa interupsi. Tim penasihat hukum terdakwa belum menyampaikan eksepsi atau keberatan formil atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 27 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Proses ini diharapkan bisa membedah lebih dalam fakta-fakta hukum dalam perkara yang untuk sementara ini baru menyangkut satu orang terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Gayo Lues dan sekitarnya, terutama karena dana Bumdesma merupakan salah satu sumber pendanaan vital bagi kegiatan ekonomi desa. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan serta menjamin bahwa pengelolaan dana desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Berita Terkait

Walaupun Diklarifikasi Dinas Pertanian Gayo Lues, LIRA tetap Minta APH bertindak Sesuai Dengan Aturan
LIRA Desak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gayo Lues, Sawah Jadi Ladang Pungli
Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81
LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi
LIRA Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli Ratusan Juta pada 32 Kelompok Tani di Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Salurkan 148 Kasur Bantuan BNPB untuk Warga Terdampak Bencana di Kecamatan Pining
Jelang HUT Ke-81 RI, Drumband SMA Negeri Seribu Bukit Blangpegayon Intensif Berlatih
KPK Periksa Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru