KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:20 WIB

50595 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025. Penegasan tersebut sekaligus membedakan kasus di Kalimantan Selatan dengan perkara terpisah yang terjadi di Banten, yang juga melibatkan oknum jaksa namun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa seluruh proses hukum kasus dugaan pemerasan di Hulu Sungai Utara akan ditangani langsung oleh KPK. Ia menyebut lembaga tidak akan ragu menindaklanjuti apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana lain di luar dugaan awal yang tengah diselidiki. Menurutnya, penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran tambahan yang dilakukan para tersangka, utamanya oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.

Kasus yang menyeret aparat penegak hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara ini menjadi perhatian serius KPK. Pasalnya, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dalam proses penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional. Dalam OTT yang berlangsung pada pertengahan Desember tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk kepala kejaksaan negeri setempat, serta menyita uang tunai yang jumlahnya masih dihitung namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang berurusan hukum dengan kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga antirasuah kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen Kejari, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Tri Taruna Fariadi (TAR). KPK menduga ketiganya terlibat dalam usaha sistematis untuk meminta sejumlah uang dengan dalih memberikan kemudahan atau perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Dari tiga tersangka, baru dua yang saat ini ditahan oleh KPK, yaitu Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna Fariadi belum diamankan dan masih dalam status buronan. KPK saat ini tengah melakukan pengejaran serta meminta kerja sama semua pihak untuk membantu mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka yang belum menyerahkan diri.

Selain mengejar pelaku yang masih buron, KPK menyatakan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun praktik korupsi dalam bentuk lain, seperti gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan. Penanganan kasus ini mencerminkan konsistensi lembaga dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi, tak terkecuali dari institusi hukum sekalipun.

Adapun mengenai OTT yang dilakukan di Banten pada waktu hampir bersamaan, KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut berbeda secara kewenangan dan penanganan. Dalam OTT yang digelar pada 17 hingga 18 Desember 2025 itu, KPK menangkap seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga memeras warga negara Korea Selatan. Kendati demikian, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai prosedur dan hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum. Pelimpahan kasus Banten ke Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap perkara di Hulu Sungai Utara, yang tetap ditangani secara penuh oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan internal serta ketegasan lembaga dalam memberantas korupsi. KPK menyatakan akan transparan dalam setiap perkembangan penyidikan dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa pandang bulu. ***

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru