KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:20 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025. Penegasan tersebut sekaligus membedakan kasus di Kalimantan Selatan dengan perkara terpisah yang terjadi di Banten, yang juga melibatkan oknum jaksa namun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa seluruh proses hukum kasus dugaan pemerasan di Hulu Sungai Utara akan ditangani langsung oleh KPK. Ia menyebut lembaga tidak akan ragu menindaklanjuti apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana lain di luar dugaan awal yang tengah diselidiki. Menurutnya, penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran tambahan yang dilakukan para tersangka, utamanya oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.

Kasus yang menyeret aparat penegak hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara ini menjadi perhatian serius KPK. Pasalnya, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dalam proses penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional. Dalam OTT yang berlangsung pada pertengahan Desember tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk kepala kejaksaan negeri setempat, serta menyita uang tunai yang jumlahnya masih dihitung namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang berurusan hukum dengan kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga antirasuah kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen Kejari, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Tri Taruna Fariadi (TAR). KPK menduga ketiganya terlibat dalam usaha sistematis untuk meminta sejumlah uang dengan dalih memberikan kemudahan atau perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Dari tiga tersangka, baru dua yang saat ini ditahan oleh KPK, yaitu Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna Fariadi belum diamankan dan masih dalam status buronan. KPK saat ini tengah melakukan pengejaran serta meminta kerja sama semua pihak untuk membantu mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka yang belum menyerahkan diri.

Selain mengejar pelaku yang masih buron, KPK menyatakan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun praktik korupsi dalam bentuk lain, seperti gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan. Penanganan kasus ini mencerminkan konsistensi lembaga dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi, tak terkecuali dari institusi hukum sekalipun.

Adapun mengenai OTT yang dilakukan di Banten pada waktu hampir bersamaan, KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut berbeda secara kewenangan dan penanganan. Dalam OTT yang digelar pada 17 hingga 18 Desember 2025 itu, KPK menangkap seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga memeras warga negara Korea Selatan. Kendati demikian, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai prosedur dan hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum. Pelimpahan kasus Banten ke Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap perkara di Hulu Sungai Utara, yang tetap ditangani secara penuh oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan internal serta ketegasan lembaga dalam memberantas korupsi. KPK menyatakan akan transparan dalam setiap perkembangan penyidikan dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa pandang bulu. ***

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

UGP Takengon dan O2 Course Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Penguatan Kompetensi Bahasa Inggris

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

Sambangi Rusip Antara, Relawan Masjid Nusantara Kembali Salurkan Bantuan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:58 WIB

Bantu Korban Longsor-Banjir Sumatera, Komunitas Gayo Peduli Sediakan Nasi Putih Gratis di Enam Posko di Takengon

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:58 WIB

Tim Medis Terpadu Tempuh Medan Ekstrem demi Jangkau Penyintas Banjir di Aceh Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:24 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Open Donasi Longsor-Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16 WIB

Gotong Royong Polri, Brimob, dan Relawan, Jembatan Darurat Sungai Kala Ili Akhirnya Bisa Dilalui Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Berita Terbaru

ARTIKEL

capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB