Sat Reskrim Polres Agara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Pondok Pasantren

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:48 WIB

503,210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Jemput Tersangka Pencabulan Terhadap 8 Orang Santriwati oleh Tersangka Af (41) Warga Desa Kutambaru Mencawan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/08/2023)

Pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Korban Santriwati SA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB

Berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 dengan modus memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang, kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “disini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” Bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sampai ejakulasi dan berkata sambil memegang cairan yang keluar dari kemaluannya dan mengatakan “bahwa dari sinilah kalian berasal”. setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan Jangan Bilang Kepada Siapa-Siapa.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan telah mengamankan Tersangka Af (41) Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah) di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang kasat (RED)

Berita Terkait

KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Banjir Kembali Rendam Jalan Nasional di Desa Kuning I, Warga Pertanyakan Solusi Jangka Panjang
Jalan Nasional Kutacane–Gayo Lues Putus Diterjang Banjir, Satu Kendaraan Diduga Terseret Arus
Polres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda dan Sat Brimob Polda Sumsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Mapanbumi dan Paramita Foundation
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal
Selama Tahunan 2025 : Polres Nagan Raya Ungkap Capaian Kinerja dan Komitmen Pelayanan Humanis
Penemuan Mayat Tergeletak Diitengah Jalan Kondisi Terluka Parah,Polisi Tangkap Pelakunya.
*Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:47 WIB

Presiden Apresiasi Pembangunan 600 Hunian Cepat untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:40 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah di Aceh Percepat Pendataan Pascabencana

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:14 WIB

Presiden Prabowo: Pemerintah Terbuka terhadap Bantuan, Asalkan Sesuai Mekanisme Resmi

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:51 WIB

Satu Bulan Pascabencana, Pemerintah Mulai Wujudkan Langkah Konkret di Aceh dan Sumatra

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:47 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Kunjungi Seluruh Daerah Terdampak Banjir di Sumatra

Jumat, 2 Januari 2026 - 01:43 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:40 WIB

Bea Cukai Peduli Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir di Kampung Air Tenang, Aceh Tamiang

Kamis, 1 Januari 2026 - 02:15 WIB

EDO DEWAN RAKYAT YANG JADI VIRAL JARANG TEREKAM KAMERA KETIKA ACEH DI LANDA BANJIR

Berita Terbaru