Sat Reskrim Polres Agara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Pondok Pasantren

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:48 WIB

503,154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Jemput Tersangka Pencabulan Terhadap 8 Orang Santriwati oleh Tersangka Af (41) Warga Desa Kutambaru Mencawan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/08/2023)

Pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Korban Santriwati SA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB

Berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 dengan modus memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang, kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu dimana?” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “disini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” Bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sampai ejakulasi dan berkata sambil memegang cairan yang keluar dari kemaluannya dan mengatakan “bahwa dari sinilah kalian berasal”. setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan Jangan Bilang Kepada Siapa-Siapa.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan telah mengamankan Tersangka Af (41) Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah) di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang kasat (RED)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru