*Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:11 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.S. (42) yang terlibat aktif dalam praktik perjudian online jenis slot.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online, dengan saldo aktif yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 10 5G warna biru metalik Berisi aplikasi judi online dan Saldo sebesar Rp149.943,00

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, kemudian diserahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka D.S. dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H, M.H,. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terhadap praktik perjudian online yang meresahkan.

“Perjudian online, termasuk jenis slot,Togel, dan judi online lainnya merupakan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru