Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Ketua DPR RI

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:52 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Ketua DPR RI dan melanjutkan persidangan memeriksa pokok perkara dalam perkara 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

“Sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan bahwa eksespsi dari Ketua DPR RI ditolak dan persidangan dilanjukan pada pokok perkara,” terang Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu. Selasa, 30 Juli 2024.

Sebelumnya, Ugek Farlian mengajukan gugatan sengketa kewenangan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Selama ini, norma tersebut tidak pernah dijalankan oleh DPR RI. Sehingga, kata Safaruddin, terjadi pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang, dan banyak hal yang kemudian merugikan Provinsi Aceh karena kewenangannya di degradasi dengan norma hukum dalam UU yang lain ketika dibahas di DPR RI dan kewenangan tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pemerintahan Aceh namun pembahasannya tidak pernah meminta konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Baca Juga :  Meurah Budiman Ungkap Komitmen Kanwil Aceh Usai Terima Arahan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukumya yang mengabulkan permohonan dari Penggugat Kausar dan Samsul Bahri yang mempersengketakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Safar, terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi tersebut. Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.”

Kendati demikian, lanjut Safar, salah satu alasan hukum dalam gugatan ini adalah pertimbangan hukum dari Mahkamah Kosntitusi dengan mengabulkan gugatan Kausar dan Samsul bahri dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 yang mempersengketakan keweangan DPR Aceh yang diabaikan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pertimbangannya MK berpendapat “terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi,” ujar safar.

Baca Juga :  Program Awal Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Jasaraharja Pantau Jalan Jabotabek dan Jawa

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan”, ini menjadi salah satu bukti bahwa jika Undang-Undang yang dilahirkan dan bersinggungan dengan kewenangan Aceh maka berdampak inkonstitusional norma tersebut.” Tambah Safar.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Ketua DPR RI mengajukan eksepsi bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, Penggugat, Ugek Farlian sebagai Anggota DPRK Simuelu tidak mempunyai kepentingan hukum dan gugatan kurang pihak karena tidak menarik Presidan dalam gugatan tersebut, semua alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut.

MENGADILI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Absolud tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Umum (dalam hal ini Negeri Jakarta Pusat) berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;” bunyi putusan sela yang dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat pada Kamis 01 Agustus 2024 Pukul: 11:00:00 WIB.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas
Mahasiswa Jakarta Akan Melaporkan Ek Kepala Dinas Perkim Armaida Ke Kejaksaan Agung RI
Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH : Pelaku Pengancaman Mengunakan Sebilah Badik Di Jeneponto Secepatnya Ditahan Karena Meresahkan
Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi Dengan Semua Pihak
Penasehat dan Kadiv Hukum FRN Hadiri Syukuran Ulang Tahun Menteri Yusril, Bahas Masa Depan FRN
Program Awal Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Jasaraharja Pantau Jalan Jabotabek dan Jawa

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 03:22 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Bupati Aceh Tenggara, Ini Pesannya !

Senin, 17 Februari 2025 - 00:06 WIB

Pj Bupati Taufik Torehkan Sejarah dan Keberhasilan di Aceh Tenggara, Stabilitas dan Kemajuan Nyata dalam Waktu Singkat

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:16 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ingatkan, Atasi Banjir di Agara jangan ada suara Chainsaw di Hutan

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:46 WIB

Gubenur Aceh Lantik Salim Fakhry Heri Al Hilal Jadi Bupati dan Wakil Bupati Agara

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:43 WIB

Pj Bupati Taufik Torehkan Sejarah dan Keberhasilan di Aceh Tenggara, Stabilitas dan Kemajuan Nyata dalam Waktu Singkat

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:01 WIB

Keluarga Besar BaraNews Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:44 WIB

BPKD Kab. Aceh Tenggara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:05 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Sigala gala Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Perdana

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:32 WIB