HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:27 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Jakarta kembali menjadi saksi atas sepak terjang pemberantasan korupsi yang kini menjerat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam babak terbaru penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan satu nama tambahan sebagai tersangka, menjadikan total enam orang terduga pelaku dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, harus menanggalkan status saksi usai pemeriksaan intensif dan langsung mengenakan rompi tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini sudah menyeret sejumlah nama penting sebelum Glory. Selain dirinya, sudah lebih dulu menyandang status tersangka tiga pejabat sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana sebagai mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai mantan wakil kepala. Dua nama lain, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono—masing-masing orang dekat Sony dan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik MBG—juga masuk ke daftar yang kini tengah disidik secara intensif.

Penetapan Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan proses pemeriksaan terhadap Glory yang berakhir pada penetapan tersangka dan penahanan langsung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Glory disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf a, b, dan e, sampai Pasal 20 huruf a dalam KUHP terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta yang terungkap dari proses penyidikan menyoroti mekanisme pengelolaan program MBG yang selama ini diklaim pemerintah sebagai upaya menekan angka stunting serta meningkatkan asupan gizi anak sekolah di daerah. Program ini menargetkan penyediaan makan bergizi bagi jutaan pelajar dan melibatkan banyak dapur umum di berbagai wilayah sebagai pelaksana. Namun, dalam praktiknya, justru terjadi permainan kuota dan titik dapur yang dikelola oleh pihak-pihak yang punya akses ke lingkaran pengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Glory Harimas berperan sebagai pihak yang ditunjuk secara tidak sah oleh Dadan Hindayana untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG. Penyidik menemukan Glory mendapat akses khusus ke daftar titik dapur SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi), yang selanjutnya dijual kepada pihak-pihak luar dengan kepentingan menambah dapur baru di daerah. Praktik percaloan titik dapur ini berlangsung dengan difasilitasi akses penuh ke sistem verifikasi internal BGN yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Selain itu, Glory juga dapat melobi tim verifikator dan mengatur rollback status dapur untuk yayasan yang dikelolanya.

Tak berhenti di situ, penyidikan mendapati adanya aliran dana tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, dari Glory kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra yang difasilitasi menjadi pelaksana MBG lewat lobi Glory. Ini menjadi indikasi kuat sistem tata kelola MBG telah disusupi kepentingan pribadi dan kelompok, yang kemudian merusak efektivitas dan integritas program gizi nasional.

Dampak kasus ini begitu luas, tak hanya menodai nama baik pejabat tinggi dan dunia yayasan yang seharusnya netral, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap proyek strategis di bidang gizi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis selama ini diharapkan menjadi tulang punggung pemerataan gizi pada anak sekolah, khususnya di daerah yang angka rawan pangan dan stunting masih tinggi. Dugaan korupsi dalam tata kelolanya berpotensi menurunkan kinerja lapangan, memperlambat distribusi pangan bergizi, dan akhirnya merugikan anak-anak yang menjadi target utama penerima manfaat.

Penetapan enam tersangka ini dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum dan bentuk ketegasan negara terhadap perilaku korupsi, khususnya di sektor publik yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut mendapat keuntungan dari praktik ilegal ini. Di tengah tuntutan masyarakat untuk menuntaskan pengusutan korupsi tanpa tebang pilih, kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras agar pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan program sosial makin diperkuat.

Hingga saat ini, kejaksaan terus mendalami alur uang dan peran para tersangka lain guna membongkar dugaan praktik rasuah yang tersistem dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Harapan publik kini tertumpu pada integritas penegak hukum dalam memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjamin penegakan keadilan di tengah upaya negara memperbaiki kualitas hidup generasi mendatang. Penahanan terhadap Ketua Yayasan IFSR menjadi titik terang penegakan hukum dan salah satu langkah awal untuk memulihkan kembali marwah program MBG yang seharusnya berpihak bagi masa depan anak bangsa. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru