HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:37 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kesigapan dan respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam setelah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri serta menemukan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
‎
‎Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam aksinya, para pelaku merampas tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai.
‎
‎
‎Sebelumnya, satu orang pelaku telah berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim URC Sat Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
‎
‎Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku atas nama inisial H (29), seorang yang merupakan warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
‎
‎Pelaku berhasil diamankan di Desa Liang Pangi, Kecamatan Lawe Alas, tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Tidak berhenti sampai di situ, pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik kembali melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku saat melarikan diri usai melakukan aksi penjambretan.
‎
‎Pencarian dilakukan di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, tepatnya di belakang SMK Ulkis. Dari hasil pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar KTP, Uang tunai sebesar Rp237.500, dan 1 (satu) buah kacamata warna transparan dalam keadaan rusak/patah.
‎
‎Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Banjir Abadi Desa Kuning 1: Saat Pemerintah Aceh Bungkam, Warga Memanggil Gubernur Jawa Barat dan BPJN Aceh Dituding Tutup Mata
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Enam Bulan Belum Gajian
Kematian Kilat Buron Lapas Kutacane Setelah Ditangkap, Ada Apa di Balik Penjemputan Itu?
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah IWarga Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu
Setelah Setahun Lebih Buron, Ishak alias Icak yang Kabur dari Lapas Kutacane Ditangkap di Kamar Rumahnya Sendiri
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Warga Resah, Buaya Ganas Mulai Mengintai di Aliran Sungai Tamiang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:43 WIB

110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji

Senin, 28 September 2026 - 19:27 WIB

Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya

Senin, 28 September 2026 - 18:59 WIB

Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 10:59 WIB

Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang

Jumat, 25 September 2026 - 01:38 WIB

Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan

Berita Terbaru