JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap konstruksi dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025. Dalam perkara itu, lembaga antirasuah menyebut telah terjadi kesepakatan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang semula memuat temuan bernilai di atas batas materialitas. Kasus ini kini menyeret lima orang sebagai tersangka dan membuka kembali persoalan klasik tentang rapuhnya integritas pemeriksaan keuangan daerah ketika opini audit justru diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 pada awal 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Temuan tersebut, menurut KPK, berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Di titik itulah, dugaan pengurusan hasil audit mulai bergerak.
Pada Mei 2026, kata Taufik, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. “Pada Mei 2026, Saudara EDS selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Saudara RSH selaku asisten bidang perekonomian dan pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Saudara AGG alias ANG,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). Dari sana, rangkaian peristiwa dugaan suap itu kemudian mengalir melalui sejumlah pertemuan dan negosiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi, menurut KPK, kemudian meminta Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk bertemu dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi mengenai biaya yang dibutuhkan agar hasil audit BPK dapat diubah. KPK menyebut Angga menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp 1,6 miliar, yang disebut diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim. Kesepakatan itu memperlihatkan bahwa dugaan pengurusan tidak sekadar bicara soal pertemuan informal, melainkan juga perhitungan nilai yang dilekatkan pada hasil audit yang semestinya independen.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga mulai mengatur sejumlah pihak untuk membantu perubahan hasil audit tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang menjabat pengendali teknis di BPK. Di saat yang sama, Abi Nurwardani mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana itu disebut berasal dari Fika, direktur PT Millenium Solusi Abadi, melalui Cory Erin Hardi yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. KPK menyebut Abi menerima uang Rp 500 juta dari Fika, lalu dana itu didistribusikan ke beberapa pihak, termasuk sekitar Rp 100 juta kepada Angga, Rp 100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp 300 juta lainnya disalurkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada pihak yang diduga terkait dengan Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang Rp 50 juta dari Abi Nurwardani. Meski demikian, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan siapa saja penerima, bagaimana mekanismenya, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran uang dalam skema yang diduga dirancang untuk mengubah hasil audit. Dalam perkara seperti ini, alur dana menjadi salah satu kunci pembuktian, karena dari situlah penyidik menelusuri hubungan antara pengurusan laporan, pemberian fee, dan potensi keterlibatan aktor-aktor lain yang belum diumumkan.
KPK menilai perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan upaya menutup atau memperhalus temuan audit yang seharusnya tetap tercermin dalam laporan hasil pemeriksaan. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan hanya suap kepada aparat pemeriksa, melainkan juga upaya mengintervensi integritas lembaga audit negara. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, opini BPK seharusnya menjadi hasil penilaian objektif atas kepatuhan dan kewajaran laporan keuangan. Begitu opini itu bisa dinegosiasikan, maka fondasi akuntabilitas ikut tergerus. Bukan hanya angka yang dipermainkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan jenis SUV. Uang tunai yang diamankan masing-masing sebesar Rp 100 juta dari Angga dan Rp 100 juta dari Mulyono. Barang-barang itu kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menelusuri rangkaian komunikasi antarpihak, jejak transaksi, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang sudah diumumkan. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas dalam kasus audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Dari sisi pasal, Angga dan Titin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini menambah daftar panjang dugaan praktik transaksional yang menyelimuti proses audit keuangan daerah. Di atas kertas, opini WTP seharusnya lahir dari laporan yang wajar dan patuh terhadap aturan. Namun dalam praktik yang diungkap KPK, opini itu justru diduga hendak dicapai melalui kesepakatan uang, perantara, dan pengaturan hasil pemeriksaan. Karena itu, kasus Muara Enim bukan hanya soal lima tersangka atau fee Rp 1,6 miliar, melainkan juga soal bagaimana kewenangan publik bisa berubah menjadi arena tawar-menawar ketika pengawasan melemah. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan atau merambat lebih jauh ke jaringan yang diduga berada di balik upaya mengubah hasil audit tersebut. (*)































































