JAKARTA | Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, tersangka dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Keputusan rawat inap ini diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter, bukan permintaan kedua tersangka.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kondisi umum Roy dan Dokter Tifa dalam keadaan baik. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan ketat serta perawatan lanjutan di bawah pengawasan dokter. “Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Refly dalam keterangannya di Jakarta.
Refly menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa belum memungkinkan untuk kembali menjalani aktivitas normal tanpa pengawasan medis yang intensif. Atas pertimbangan tersebut, dokter merujuk agar kedua tersangka menjalani rawat inap guna memastikan stabilitas kondisi selama masa observasi. “Tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan langsung beraktivitas tanpa pengawasan. Jadi, mereka merekomendasikan rawat inap,” ujarnya.
Awalnya, Roy Suryo tidak berencana untuk menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia menerima rekomendasi tersebut demi menjaga kesehatannya. Mengenai lamanya proses perawatan, Refly menyatakan hal itu sangat bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan dan keputusan medis yang terus dievaluasi oleh tim dokter di RS Polri. “Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu, tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter,” imbuhnya.
Pemeriksaan lebih dalam mengenai penyakit yang diderita Roy dan Dokter Tifa tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum dengan alasan menjaga privasi. Namun, Refly menegaskan bahwa penyakit tersebut termasuk kategori umum yang juga dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. “Tidak mungkin kita bahas sakit orang, tapi penyakit Mas Roy cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya,” katanya.
Roy dan Dokter Tifa tiba di RS Polri Kramat Jati pada pukul 17.55 WIB, didampingi pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tersebut. Saat turun dari mobil tahanan, Roy tampak mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Ia sempat mengepalkan tangan sambil mengucapkan, “Siap.” Sementara Dokter Tifa turun dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi ciri khas narapidana.
Sebelumnya, informasi penangkapan kedua tersangka ini beredar di masyarakat. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) melaporkan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Di waktu hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyampaikan bahwa Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada sekitar pukul 06.47 WIB. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi terkait isu pemalsuan ijazah.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak beberapa bulan lalu, mengingat sosok Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan Dokter Tifa yang berprofesi sebagai akademisi dan praktisi kedokteran. Tuduhan pencemaran nama baik muncul setelah Roy dan Dokter Tifa menyebarkan informasi yang menyatakan adanya ketidakaslian pada ijazah Presiden Jokowi. Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan pasal yang berhubungan dengan penyebaran informasi elektronik dalam undang-undang ITE.
Dalam dinamika proses hukum yang sudah berjalan, rawat inap kedua tersangka ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kelancaran prosedur penanganan kasus sekaligus menjaga kesehatan tersangka selama masa penahanan. Kondisi fisik yang baik sangat diperlukan mengingat proses hukum aduan fitnah dan pencemaran nama baik ini masih panjang dan memerlukan keseriusan dalam penanganan oleh aparat hukum.
Dengan adanya rawat inap yang direkomendasikan tim medis, publik diharapkan dapat memahami bahwa penegakan hukum tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan. Kasus ini menjadi ukuran bagaimana sistem hukum mengedepankan perlindungan kesehatan dan hak tersangka tanpa mengurangi proses hukum yang harus dilalui.
Hingga Jumat malam, sesuai informasi terakhir dari RS Polri, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani pengawasan medis dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari kondisi kesehatan mereka. Polda Metro Jaya pun terus mengawal proses hukum ini dengan seksama, memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan tersangka dalam prosedur yang sedang berjalan. (*)


































































