Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:43 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Aksi kejar-kejaran di laut mewarnai penangkapan seorang nelayan yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Terduga pelaku berinisial AK (67) kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos.

Penangkapan bermula saat unsur TNI Angkatan Laut dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Kepulauan Riau dan Lanal Tanjung Balai Karimun melakukan patroli di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Rabu (10/6).

Petugas mencurigai sebuah speedboat fiber dengan mesin 40 PK yang melaju dari arah perbatasan Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat akan dihentikan, kapal berusaha kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di laut sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko mengatakan, AK mengaku berprofesi sebagai nelayan dan menggunakan identitas serta dokumen Malaysia untuk memperlancar aksinya.

“Terduga pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki SIM atau license Malaysia. Terduga pelaku juga menggunakan sebuah speedboat fiber 40 PK yang sudah diamankan saat penangkapan,” kata Berkat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat.

Setelah speedboat dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam termos es berwarna biru.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening,” jelas Berkat.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir ekstasi merek Hellcat. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berkat menegaskan, kasus ini menunjukkan masih maraknya upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di wilayah perbatasan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” tegasnya.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Samuel Chrestian Noya, menyebut dari hasil pemeriksaan awal, AK bukan kali pertama menjadi kurir narkoba lintas negara.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, ini yang kedua kali. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum berhasil kami gagalkan,” ujar Samuel.

Samuel mengungkapkan, AK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Malaysia terkait kasus pekerja migran Indonesia nonprosedural. Diduga selama menjalani penahanan itu, AK membangun relasi dengan jaringan narkotika internasional.

“Dari hasil pendalaman awal, yang memberi pekerjaan atau memerintahkan pengiriman narkotika ini diduga warga negara Malaysia berinisial H dengan upah sebesar Rp40 juta,” katanya.

Terkait ekstasi yang disita, Samuel menjelaskan jenis pil yang diamankan merupakan merek Hellcat dengan kandungan yang cukup tinggi.

“Jenis ekstasi yang diamankan merupakan Hellcat dan saat dites kandungannya cukup tinggi, bahkan hampir mengarah pada kandungan heroin,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun Iskandarsyah menilai kasus yang melibatkan pelaku lanjut usia ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi.

“Kami melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pemerintah terus mendorong pengembangan kawasan industri wilayah pesisir serta pulau-pulau agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan mata pencaharian dan tidak terjerumus ke dalam jaringan narkoba,” kata Iskandarsyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Lanal Tanjung Balai Karimun, AK beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengapresiasi langkah cepat TNI AL yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Polres Karimun merupakan upaya bersama untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Yunita. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru