DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Rifqi Maulana, S.H., menilai langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk koreksi konstitusional dalam menjaga efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional.

Menurut Rifqi, pergantian kepemimpinan tidak boleh dipahami sebatas rotasi jabatan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan politik atas penyelenggaraan pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip good governance, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran.

“Program Makan Bergizi Gratis dibiayai oleh uang rakyat yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang menyangkut kerugian keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Rifqi, Jum’at (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifqi menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG terbukti, maka aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun pejabat tertentu semata.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, mengendalikan kebijakan, memfasilitasi penyimpangan, maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh aktor formal. Prinsip follow the money dan follow the asset harus menjadi pendekatan utama. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana, hubungan afiliasi yayasan, mitra pelaksana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai negara,” tegasnya.

Rifqi menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan, memindahkan, atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam banyak kasus korupsi besar, kejahatan pokok tidak berdiri sendiri. Hasil korupsi biasanya dialihkan melalui berbagai instrumen agar sulit dilacak. Karena itu, pendekatan TPPU menjadi penting agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu merampas kembali aset yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqi menilai dugaan adanya pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik percaloan dalam sistem verifikasi program harus menjadi perhatian serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kesetaraan akses yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik ‘orang dalam’ yang mengalahkan mekanisme resmi. Jika benar terdapat pengaturan akses, penyalahgunaan jabatan, atau pemberian keuntungan kepada kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Menurut Rifqi, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola yang mengiringinya.

“Korupsi terhadap program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia memiliki dampak sosial yang jauh lebih serius dibandingkan korupsi biasa. Karena yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Oleh sebab itu, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas dan adil,” pungkas Rifqi.

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB