PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:51 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Polemik dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, memasuki babak baru. PPAT/Notaris Surya Darma yang sebelumnya pernah memberikan keterangan kepada media, kini memilih menolak diwawancarai terkait substansi penerbitan puluhan AJB yang sedang dipersoalkan warga.

Wawancara yang sedianya akan disiarkan secara langsung melalui platform media Teropongbarat.com pada Senin (8/6/2026) akhirnya batal digelar setelah Surya Darma menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media, Surya Darma berulang kali meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.
“Kalau ada warga yang komplain atas keluarnya AJB ini, mohon disuruh datang saja, Pak. Mohon jangan diberitakan, Pak. Saya tidak bersedia diwawancarai,” ujar Surya Darma.

Sejumlah pertanyaan yang telah dipersiapkan media sebenarnya berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan 75 AJB tersebut, mulai dari mekanisme verifikasi identitas para pihak, kehadiran para penjual dan pembeli saat penandatanganan, peran saksi, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan akta.

Sikap bungkam tersebut menarik perhatian publik karena sebelumnya, pada 26 Mei 2026, Surya Darma pernah mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan AJB yang dilakukan pada tahun 2012.
Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek transaksi berada di kawasan hak kelola transmigrasi.

“Kalau tahu itu wilayah hak kelola transmigrasi, saya tidak akan keluarkan AJB-nya. Waktu itu saya hanya melihat surat-suratnya sudah ditandatangani kepala desa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia juga mengaku proses penandatanganan AJB tidak dilakukan di kantor PPAT, melainkan di sebuah warung di kawasan Kilometer 11 yang difasilitasi oleh seseorang bernama TS. Menurut pengakuannya, alasan pemilihan lokasi tersebut karena sebagian warga bekerja pada siang hari sehingga proses dilakukan malam hari.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik Polres Subulussalam dalam penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait 75 AJB tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen pertanahan, dugaan ketidaksesuaian cap jempol dalam AJB, hingga memastikan apakah seluruh pihak benar-benar hadir saat proses penandatanganan dilakukan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penghubung atau agen dalam proses pengumpulan warga dan pengurusan dokumen tanah transmigrasi.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga transmigrasi yang merasa hak atas lahannya telah berpindah tanpa proses yang mereka pahami secara utuh. Beberapa dokumen pembanding disebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan forensik.

Di tengah bergulirnya penyidikan, sikap Surya Darma yang memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut justru menambah tanda tanya publik terkait proses lahirnya 75 AJB yang kini menjadi sorotan.

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan transparan guna mengungkap apakah persoalan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi pertanahan atau mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terorganisir.

Hingga kini, satu pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban adalah siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya 75 AJB yang kini dipersoalkan masyarakat transmigrasi di Lae Saga dan Bangun Sari.(*).

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:53 WIB

Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru