slot preparation.lsrs.lu

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) meminta seluruh pihak untuk melihat kasus dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian secara objektif. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa proses hukum yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud pertanggungjawaban personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan mantan Menkumham Yasonna Laoly.

Kami menilai pihak yang mengaitkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi Silmy Karim merupakan narasi yang keliru, tendensius, dan tidak berdasar.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Yasonna Laoly hanya karena keduanya pernah berada dalam lingkup pemerintahan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menyoroti pernyataan sejumlah pihak, termasuk Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), yang meminta agar Yasonna Laoly diperiksa terkait kasus yang menjerat Silmy Karim. Menurut Dedi, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

“Jangan melakukan framing yang menyesatkan publik. Tidak ada dasar yang kuat untuk mengaitkan Yasonna Laoly dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi Silmy Karim. Jika ada pihak yang meminta Yasonna diperiksa hanya berdasarkan asumsi dan opini, maka itu adalah langkah yang keliru dan salah kamar,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dedi, prinsip negara hukum mengharuskan setiap persoalan pidana dipertanggungjawabkan secara individual. Oleh karena itu, publik tidak boleh digiring pada opini yang menyamaratakan atau menghubungkan seseorang dengan perkara hukum tanpa adanya fakta dan bukti yang jelas.

Kami melihat dan menilai Yasonna Laoly selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM menunjukkan kinerja yang profesional dan berhasil mencatat berbagai capaian penting dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya adalah keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM dalam meraih peringkat pertama dalam implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Selain itu, di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly, Kemenkumham juga berhasil menunjukkan tata kelola keuangan yang baik. Kementerian tersebut bahkan menjadi salah satu kementerian dengan pengelolaan keuangan terbaik dan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Yasonna Laoly memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika ada pihak yang mencoba membangun persepsi negatif dengan mengaitkannya pada persoalan hukum yang bersifat personal,” ujar Dedi.

Kami juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dikenal memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berbagai kesempatan digunakan untuk menginstruksikan seluruh jajaran Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Yasonna Laoly dikenal tegas dalam mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi praktik KKN dan memperkuat pengawasan internal. Rekam jejak itu tidak boleh diabaikan hanya karena adanya upaya sebagian pihak untuk membangun opini yang tidak proporsional,” lanjutnya.

Atas dasar itu, DPP LPPI menilai pernyataan pihak-pihak yang meminta Yasonna Laoly diperiksa terkait perkara yang menjerat Silmy Karim merupakan pandangan yang prematur, tidak objektif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik dengan mengait-ngaitkan Yasonna Laoly tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perkara harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun kepentingan tertentu,” kata Dedi.

Kami mengajak teman-teman Formapera untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Stof framing yang tidak berdasar dan tidak menjadikan nama Yasonna Laoly sebagai sasaran opini yang tidak didukung fakta hukum.

“Kami meminta pihak-pihak menghentikan upaya framing yang mengaitkan Yasonna Laoly dengan kasus Silmy Karim. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jangan membangun narasi yang dapat menyesatkan publik dan merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang sah,” tutup Dedi Siregar.

 Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lemabaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum
Dedi Siregar

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru