Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi respons resmi jaksa terhadap seluruh pleidoi dan bantahan yang telah diajukan pihak terdakwa dalam beberapa sesi sebelumnya.

Dalam ruang sidang yang penuh perhatian publik, Nadiem Makarim secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap replik jaksa. Ia menilai seluruh fakta yang telah diungkap selama lima bulan rangkaian persidangan seolah dikesampingkan oleh JPU. Menurut Nadiem, narasi dalam replik justru berubah-ubah dan terkesan mencari-cari kesalahan di luar substansi perkara yang telah diperdebatkan.

“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi. Replik ini seolah-olah lima bulan sidang tidak pernah terjadi. Fakta-fakta yang sudah disampaikan di persidangan diabaikan begitu saja, dan yang lebih menyedihkan, narasinya terus berubah,” ujar Nadiem kepada majelis hakim. Ia menyoroti bagaimana dalam replik, dirinya justru dituduh melakukan white collar crime, sementara tidak ada sepeser pun bukti yang menunjukkan penerimaan dana korupsi. “Karena tidak ada bukti saya menerima sepeser pun, ketiadaan bukti tersebut justru dijadikan bukti betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi. Bisa dibayangkan tidak? Bagaimana saya mau membela diri jika tidak adanya bukti malah dijadikan bukti?” tuturnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum Nadiem juga menyesalkan kecenderungan jaksa yang memperkenalkan tuduhan-tuduhan baru dalam replik, yang menurut mereka tidak pernah muncul sebelumnya dalam dakwaan maupun agenda persidangan sebelumnya. Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa seluruh argumen dalam nota pembelaan terdakwa sejatinya tidak dijawab secara tuntas oleh JPU. Ia mengungkapkan, jaksa hanya menyorot kapasitas ahli, yakni mantan Ketua BPK periode 2019-2022, tetapi menghindari pembahasan substansi perkara, terutama cacatnya audit yang dijadikan dasar tuntutan. “Malah sekarang tiba-tiba muncul tuduhan white collar crime yang sebelumnya tidak pernah dibahas di dakwaan. Malah dalam kasus Nadiem dia membuka pajaknya, menjelaskan pajaknya. Yang paling esensial, JPU tidak menjawab argumen kami terkait cacatnya audit BPKP 2025,” tegas Ari.

Penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, mengkritik kecenderungan jaksa untuk berputar kembali pada pola dakwaan awal, menggunakan asumsi dan analogi yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Dodi berpendapat, replik kali ini justru memperlihatkan kebingungan pihak jaksa dalam membuktikan kesalahan kliennya. Ia menilai, sejak awal, proses investigasi kasus Chromebook tidak diawali dengan prosedur yang jelas dan kuat secara normatif. “Padahal sudah jelas dalam undang-undang hukum pidana tidak dikenal adanya analogi dan asumsi. Semakin jelas kebingungan di dalam replik ini, yang juga mengindikasikan bahwa sejak awal proses investigasi perkara ini tidak dimulai dengan prosedur dan norma aturan yang jelas,” ujarnya di hadapan pers.

Di tengah berbagai tekanan yang mengitari proses hukum yang menjerat eks Menteri Pendidikan ini, gelombang dukungan moril pun datang dari masyarakat sipil. Dengan diprakarsai 33 tokoh publik dari kalangan akademisi hingga jurnalis senior, mereka menyerahkan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” di PN Jakarta Pusat. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan terhadap tegaknya prinsip independensi peradilan serta menjaga objektivitas dan keadilan bagi terdakwa.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan gerakan moral, bukan bentuk intervensi terhadap majelis hakim. Ia menekankan pentingnya tidak salah menjatuhkan vonis pidana, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap kebebasan individu yang sulit dipulihkan manakala terjadi kekeliruan hukum. “Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan. Tentunya kami tidak boleh mengintervensi hakim, tapi kami melihat dalam proses-proses persidangan yang berlangsung selama ini, tidak ada masalah, semua tuduhan-tuduhan itu bisa dibantah,” ungkap Sulistyowati di sela-sela penyerahan Amicus Curiae.

Prinsip serupa juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman. Dalam pandangannya, tekanan yang dialami terdakwa dan majelis hakim sangat berat, dan dukungan moral diperlukan demi menjaga keseimbangan psikologis serta keadilan dalam proses peradilan. “Siapapun tidak bisa mengintervensi proses peradilan dan juga kewenangan hakim. Tapi fokus kami di sini justru mau memberikan dukungan moral kepada mas Nadiem, kemudian dukungan moral kepada para hakim. Kami tahu tekanannya luar biasa. Tidak hanya ke mas Nadiem tetapi juga ke majelis hakim. Kehadiran kami di sini sebetulnya untuk mengatakan kepada hakim maupun mas Nadiem bahwa kami ada bersama mereka,” tutupnya di antara rekan-rekan akademisi lain yang hadir.

Sidang kasus pengadaan Chromebook yang menempatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat, kalangan akademisi, dan pengamat hukum terus mengikuti jalannya persidangan ini, menanti apakah mekanisme peradilan mampu berdiri tegak di atas prinsip-prinsip objektivitas dan keadilan substantif yang sejati. (*)

Berita Terkait

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan
Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat
Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32 WIB

Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:13 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:13 WIB

Bupati TRK Lantik 6 Kepala Sekolah dan 5 Pejabat Fungsional. Ini Nama Namanya

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:43 WIB