JAKARTA | Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah tim penyidik menemukan bukti awal adanya praktik tidak wajar dalam proses pengadaan sarana penunjang MBG, terutama pengadaan motor listrik untuk satuan layanan pemenuhan gizi dengan nilai anggaran hingga Rp1,1 triliun.
Penelusuran penyidik menemukan sejumlah tanda persekongkolan dan rekayasa dalam proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sejatinya menjadi salah satu pondasi tata kelola pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. HPS dalam proyek motor listrik MBG diduga disusun agar mendekati pagu anggaran yang sudah disiapkan dari awal, bukan berdasarkan mekanisme survei harga independen. Nilai pasti dugaan kerugian negara dan besaran markup sendiri masih dalam proses penghitungan, namun penyidik meyakini harga motor listrik yang diajukan jauh dari harga wajar di pasar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi kepada media bahwa penggelembungan harga dilakukan dengan cara merekayasa dokumen HPS dan Kerangka Acuan Kerja bersama sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional. Penyidik juga menyoroti bahwa PT YAT, perusahaan yang dipegang Andri Mulyono, pada saat penunjukan ternyata belum memenuhi berbagai syarat utama sebagai vendor, termasuk tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif di Indonesia. Dalam rangka memenangkan proyek pengadaan motor listrik, Andri Mulyono disebut melakukan akuisisi perusahaan lain serta membangun komunikasi intensif dengan pejabat pembuat komitmen.
Rangkaian peristiwa yang menjerat Andri Mulyono berawal pada awal 2025, ketika dirinya sebagai komisaris PT YAT mempresentasikan profil perusahaan kepada pejabat BGN, termasuk terdakwa Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi dan peluang pengadaan sepeda motor listrik bernilai Rp60 juta per unit, meski pengadaan tersebut tidak berbasis pada kebutuhan lapangan yang riil. Setelahnya, ia aktif menjalin komunikasi dengan pejabat terkait agar PT YAT masuk sebagai vendor, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi standar keikutsertaan dalam pengadaan pemerintah.
Pelanggaran berlanjut ketika pembayaran pengadaan dimenangkan dan dicairkan seluruhnya, menggunakan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi seolah-olah sepeda motor listrik telah dirakit sesuai spesifikasi, padahal spesifikasi dan harga unit tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 dan regulasi tata kelola barang milik negara. Atas fakta tersebut, Andri Mulyono kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal subsider lain yang mengatur kejahatan serupa.
Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono turut mempertegas temuan awal Kejaksaan Agung mengenai kemungkinan praktik korupsi terstruktur, yang melibatkan interaksi antara pejabat tinggi negara dan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa untuk program yang seharusnya menjadi andalan pelayanan publik. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, kasus korupsi MBG kini menjerat setidaknya lima orang, sebelumnya sudah ada nama-nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang dikenal dekat dengan pejabat BGN.
Penyelidikan tak hanya berhenti pada pengadaan motor listrik saja. Penyidik kini juga menelusuri indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang menjadi bagian kelengkapan operasional dapur MBG. Dalam proses pendalaman, ditemukan dugaan konflik kepentingan antara pejabat BGN dan sejumlah yayasan, serta indikasi bahwa proses perencanaan hingga penunjukan vendor memang sudah terarah sejak awal.
Kasus ini memperoleh atensi publik yang besar, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Potensi kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan tersebut bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada optimalisasi pelayanan gizi kepada jutaan penerima manfaat.
Salah satu perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini adalah langkah Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia disebut-sebut telah menyerahkan daftar 26 nama yang dicantumkan dalam pemeriksaannya kepada penyidik sebagai upaya membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan secara kolektif. Informasi mengenai pengaliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak birokrasi dan swasta kini menjadi fokus pendalaman lanjutan Kejaksaan Agung.
Penyidik menegaskan seluruh rangkaian tindakan hukum yang diambil telah didukung dua alat bukti yang kuat dan diproses secara profesional, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Meski demikian, dengan nilai proyek yang fantastis dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, peluang bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar.
Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis menjadi peringatan serius atas pentingnya pengawasan dan tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program strategis nasional, khususnya yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak. Penyidikan yang tengah berlangsung diyakini akan menjadi ujian besar dalam upaya bersih-bersih dunia pengadaan barang dan jasa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap program layanan dasar negara. (*)








































