Kutacane, 3 Maret 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan laporan resmi Ombudsman Republik Indonesia mengenai Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara berhasil meraih skor tertinggi di antara unit layanan daerah lainnya.

Dalam observasi yang dilakukan pada periode September hingga November 2025, Dinas Sosial Aceh Tenggara mencatatkan nilai akhir sebesar 88,10. Capaian ini melampaui performa unit layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah tersebut, seperti RSUD H. Sahudin Kutacane (75,30) dan SD Negeri Kota Baru Pasir (71,64).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini didorong oleh integrasi yang kuat antara standar operasional dan responsivitas terhadap kebutuhan warga. Data menunjukkan bahwa variabel Tingkat Kepercayaan Masyarakat menjadi kontributor terbesar dengan poin 27,18, disusul oleh Dimensi Input (20,74) dan Dimensi Proses (18,37).
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, S.Pd., MAP, dalam keterangannya menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolektif dari seluruh jajaran dinas dalam mengimplementasikan arah kebijakan Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim FAKHRY,SE,.MM.
”Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim di Dinas Sosial Aceh Tenggara, khususnya dalam merespons pengaduan dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat sepanjang tahun 2025. Angka ini juga menunjukkan tren positif dari tahun sebelumnya yang berada di angka 87,00,” ujar Bahagiawati.
Meski meraih predikat tertinggi, pemerintah daerah menegaskan tidak akan berpuas diri. Fokus kebijakan untuk tahun 2026 akan diarahkan pada penguatan sarana dan prasarana penunjang serta akselerasi administrasi surat-menyurat guna memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih mudah dan transparan.
”Arah kebijakan Bupati saat ini sangat menekankan pada kualitas pelayanan. Kami terus membuka diri terhadap kritik dan masukan langsung dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk mempertahankan predikat ini di tahun 2026,” tambahnya.
Melalui pencapaian ini, Dinas Sosial Aceh Tenggara diharapkan dapat menjadi benchmark bagi unit kerja lainnya di Provinsi Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan bebas dari maladministrasi.
(SF)










































