Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 12 Februari hingga 7 April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 58 tersangka diamankan, dengan barang bukti narkotika yang disita mencapai jumlah signifikan, termasuk jenis narkotika baru berupa cairan Etomidate yang disalahgunakan sebagai liquid vape.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei Dari menyampaikan bahwa dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat enam kasus menonjol yang menjadi sorotan, salah satunya adalah pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, peredaran narkotika jenis baru berupa Etomidate dalam bentuk cairan vape juga berhasil digagalkan.
“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti keseluruhan yaitu sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, Etomidate sebanyak 2.568 pcs, dan Happy Water seberat 162,36 gram,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menambahkan bahwa sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Penggunaan alat dengan suhu tinggi ini bertujuan memastikan zat terlarang terbakar sempurna tanpa menyisakan residu yang berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan adalah sabu kristal/padat sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total sitaan 18.300 butir, dan Etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pcs dari total sitaan 2.571 pcs,” jelas Kombes Pol Suyono.
Dalam rilis tersebut, beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram. Menariknya, jaringan ini dikendalikan oleh anak mereka yang berada di dalam Lapas, menunjukkan modus operandi yang semakin kompleks dan terorganisir.
Selain itu, tim opsnal juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung yang dilakukan oleh tersangka HPU dan N. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kepri tidak hanya melibatkan jenis narkotika konvensional, tetapi juga jenis baru yang disamarkan dalam bentuk produk vape.
Dampak dari pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini sangat signifikan. Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi gambaran nyata betapa besar ancaman narkoba yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus narkotika di Kepri ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin canggih dan beragam modusnya. Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Namun, tantangan pemberantasan narkoba di wilayah Kepri masih cukup besar. Letak geografis yang strategis sebagai pintu gerbang internasional menjadikan daerah ini rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan harus terus ditingkatkan dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam strategi nasional melawan narkoba. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika harus terus ditingkatkan agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Kepri ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam perang melawan narkoba. Dengan kerja keras dan komitmen bersama, diharapkan wilayah Kepri dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran narkotika, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sehat. (*)




























































