Aceh, Barat – Polemik kebijakan terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Alumni Universitas Teuku Umar (IKA-UTU). Ketua IKA-UTU, Arhammardha, S.Sos., M.Sos., secara tegas menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tersebut berpotensi menjebak Gubernur Aceh, Muallem, yang selama ini dikenal sebagai tokoh kunci dalam lahirnya dan pelestarian program JKA sebagai kebanggaan rakyat Aceh pasca perdamaian.
Menurut Arhammardha, JKA bukan sekadar program jaminan kesehatan biasa, melainkan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya yang lahir dari rahim perdamaian dan perjuangan panjang. “Muallem merupakan tokoh kunci dalam melahirkan serta mempertahankan kebijakan Dana JKA. Polemik tentang terbitnya Pergub JKA kami nilai sebagai upaya mendorong sentimen publik untuk tidak menyukai kepemimpinan Muallem. Seharusnya Sekda bisa melihat hal ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).
Arhammardha menegaskan bahwa peran Sekda Aceh sebagai aktor kunci dalam lahirnya kebijakan tersebut harus diiringi dengan pertimbangan matang terhadap dampak sosial yang menyeluruh. “Keputusan strategis seperti ini tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan teknokratis yang semata-mata mengutamakan efisiensi anggaran. Harus ada kajian mendalam mengenai implikasi sosialnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan atau perubahan dalam JKA akan sangat menghantam kelompok kelas menengah rentan yang selama ini tidak masuk kategori miskin, namun sangat bergantung pada akses jaminan kesehatan. “Ketika JKA dipangkas, kelompok ini berisiko jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat beban biaya kesehatan yang meningkat. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyangkut nasib dan keselamatan rakyat. Salah langkah, dampaknya bisa sistemik,” jelas Arhammardha.
Dalam konteks tersebut, Arhammardha mendesak Gubernur Muallem untuk segera mengambil sikap tegas. “Kalau ini murni kebijakan Sekda, maka Muallem tidak boleh diam. Jangan sampai gubernur terseret dalam kebijakan yang justru menyakiti rakyatnya sendiri. Diamnya kepala daerah justru akan memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kepemimpinan gubernur,” ujarnya.
Arhammardha juga menegaskan bahwa Muallem dan Wakil Gubernur Fadhlullah Yusuf (Dekfat) harus segera melakukan evaluasi, koreksi, bahkan jika perlu mengambil langkah tegas seperti mencopot pejabat yang bertanggung jawab. “Jangan biarkan kebijakan ini menjadi beban politik yang menghancurkan kepercayaan rakyat. Sesuai visi misi Muallem-Dekfat, mereka harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat,” katanya.
Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa JKA selama ini menjadi kebanggaan dan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya. Namun, jika dikelola secara keliru, program ini justru bisa menjadi sumber ketidakadilan baru yang memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. “Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya krisis kebijakan, tapi krisis kepercayaan. Dan itu jauh lebih berbahaya,” pungkas Arhammardha.
Kritik keras dari IKA-UTU ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan JKA agar tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan yang selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan program tersebut. Keberlanjutan JKA sebagai warisan perdamaian harus dijaga agar tidak berubah menjadi beban baru yang merugikan masyarakat Aceh. (*)










































