Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, Barat  – Polemik kebijakan terbaru terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Alumni Universitas Teuku Umar (IKA-UTU). Ketua IKA-UTU, Arhammardha, S.Sos., M.Sos., secara tegas menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tersebut berpotensi menjebak Gubernur Aceh, Muallem, yang selama ini dikenal sebagai tokoh kunci dalam lahirnya dan pelestarian program JKA sebagai kebanggaan rakyat Aceh pasca perdamaian.

Menurut Arhammardha, JKA bukan sekadar program jaminan kesehatan biasa, melainkan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya yang lahir dari rahim perdamaian dan perjuangan panjang. “Muallem merupakan tokoh kunci dalam melahirkan serta mempertahankan kebijakan Dana JKA. Polemik tentang terbitnya Pergub JKA kami nilai sebagai upaya mendorong sentimen publik untuk tidak menyukai kepemimpinan Muallem. Seharusnya Sekda bisa melihat hal ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).

Arhammardha menegaskan bahwa peran Sekda Aceh sebagai aktor kunci dalam lahirnya kebijakan tersebut harus diiringi dengan pertimbangan matang terhadap dampak sosial yang menyeluruh. “Keputusan strategis seperti ini tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan teknokratis yang semata-mata mengutamakan efisiensi anggaran. Harus ada kajian mendalam mengenai implikasi sosialnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan atau perubahan dalam JKA akan sangat menghantam kelompok kelas menengah rentan yang selama ini tidak masuk kategori miskin, namun sangat bergantung pada akses jaminan kesehatan. “Ketika JKA dipangkas, kelompok ini berisiko jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat beban biaya kesehatan yang meningkat. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyangkut nasib dan keselamatan rakyat. Salah langkah, dampaknya bisa sistemik,” jelas Arhammardha.

Dalam konteks tersebut, Arhammardha mendesak Gubernur Muallem untuk segera mengambil sikap tegas. “Kalau ini murni kebijakan Sekda, maka Muallem tidak boleh diam. Jangan sampai gubernur terseret dalam kebijakan yang justru menyakiti rakyatnya sendiri. Diamnya kepala daerah justru akan memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah kepemimpinan gubernur,” ujarnya.

Arhammardha juga menegaskan bahwa Muallem dan Wakil Gubernur Fadhlullah Yusuf (Dekfat) harus segera melakukan evaluasi, koreksi, bahkan jika perlu mengambil langkah tegas seperti mencopot pejabat yang bertanggung jawab. “Jangan biarkan kebijakan ini menjadi beban politik yang menghancurkan kepercayaan rakyat. Sesuai visi misi Muallem-Dekfat, mereka harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat,” katanya.

Ketua IKA-UTU mengingatkan bahwa JKA selama ini menjadi kebanggaan dan simbol keberpihakan pemerintah Aceh terhadap rakyatnya. Namun, jika dikelola secara keliru, program ini justru bisa menjadi sumber ketidakadilan baru yang memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat. “Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya krisis kebijakan, tapi krisis kepercayaan. Dan itu jauh lebih berbahaya,” pungkas Arhammardha.

Kritik keras dari IKA-UTU ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan JKA agar tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan yang selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan program tersebut. Keberlanjutan JKA sebagai warisan perdamaian harus dijaga agar tidak berubah menjadi beban baru yang merugikan masyarakat Aceh. (*)

Berita Terkait

Gawat : Tem Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh, Ini Temuannya
Konservasi Pohon Kolaboratif Sukses; Korwil Aceh LEPPAMI PB HMI: Kami Harap Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan Hidup Dapat Terus Terawat
Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat
Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026
Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:55 WIB

Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:50 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC

Selasa, 28 April 2026 - 05:33 WIB

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 - 00:19 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya

Berita Terbaru