Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Banda Aceh : Mawardi Basyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis 2 April 2026.

Dari informasi diperoleh Baranews.com terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh tampak mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam dengan memakai kopiah hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi, S.H saat dikonfirmasi Baranews.com melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas IIB Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia betul bang (Tgk H. Mawardi Basyah
sudah ditahan),”kata Ahmad Lutfi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Aceh Barat diikuti Antara.

Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam petikan putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.

Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan di antaranya di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis selama tiga bulan. Kemudian, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi. [*]

Berita Terkait

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton
Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru