HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Banda Aceh : Mawardi Basyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis 2 April 2026.

Dari informasi diperoleh Baranews.com terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh tampak mengenakan pakaian baju putih dan celana hitam dengan memakai kopiah hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi, S.H saat dikonfirmasi Baranews.com melalui pesan WhatsApp membenarkan penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas IIB Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia betul bang (Tgk H. Mawardi Basyah
sudah ditahan),”kata Ahmad Lutfi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, Anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Aceh Barat diikuti Antara.

Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam petikan putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.

Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan di antaranya di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis selama tiga bulan. Kemudian, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi. [*]

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Polda Kalteng Usut 12 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Korporasi Jadi Tersangka
LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:14 WIB

DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:57 WIB

DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terbaru