Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merk Whippink yang beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, yakni Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari.

Brigjen Pol. Eko, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, omset penjualan produk Whippink selama beberapa bulan terakhir mencapai angka fantastis. Pada November 2025, omset tercatat sebesar Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari 2026 Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, dan Maret Rp2,1 miliar. Total omset selama lima bulan tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Gas N2O merk Whippink ini didistribusikan oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sebuah perusahaan yang ternyata tidak memiliki legalitas dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menegaskan bahwa produk tersebut beredar secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri juga menemukan adanya 16 gudang penyimpanan produk Whippink yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia. Lima gudang berada di Jakarta, dua di Bandung, satu di Makassar, satu di Semarang, satu di Yogyakarta, satu di Balikpapan, satu di Surabaya, satu di Medan, dua di Bali, dan satu di Lombok. Penyebaran gudang yang luas ini menunjukkan skala operasi yang besar dan terorganisir.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa seorang bernama Sanjaya menjadi otak di balik jalannya operasi produksi dan distribusi gas N2O ini. Sanjaya bertanggung jawab atas rekrutmen karyawan serta pelaporan hasil produksi. Ia juga menginstruksikan agar lokasi produksi selalu tertutup rapat dan meminta karyawan memastikan stiker atau label peringatan terpasang pada tabung Whippink yang akan dijual, meskipun produk tersebut tidak memiliki izin resmi.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran produk kesehatan tanpa izin edar resmi. Gas N2O yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk yang beredar di pasaran tanpa izin resmi. Selain itu, pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.

Polri terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran produk ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru