Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merk Whippink yang beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, yakni Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari.
Brigjen Pol. Eko, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, omset penjualan produk Whippink selama beberapa bulan terakhir mencapai angka fantastis. Pada November 2025, omset tercatat sebesar Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari 2026 Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, dan Maret Rp2,1 miliar. Total omset selama lima bulan tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Gas N2O merk Whippink ini didistribusikan oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sebuah perusahaan yang ternyata tidak memiliki legalitas dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menegaskan bahwa produk tersebut beredar secara ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri juga menemukan adanya 16 gudang penyimpanan produk Whippink yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia. Lima gudang berada di Jakarta, dua di Bandung, satu di Makassar, satu di Semarang, satu di Yogyakarta, satu di Balikpapan, satu di Surabaya, satu di Medan, dua di Bali, dan satu di Lombok. Penyebaran gudang yang luas ini menunjukkan skala operasi yang besar dan terorganisir.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa seorang bernama Sanjaya menjadi otak di balik jalannya operasi produksi dan distribusi gas N2O ini. Sanjaya bertanggung jawab atas rekrutmen karyawan serta pelaporan hasil produksi. Ia juga menginstruksikan agar lokasi produksi selalu tertutup rapat dan meminta karyawan memastikan stiker atau label peringatan terpasang pada tabung Whippink yang akan dijual, meskipun produk tersebut tidak memiliki izin resmi.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran produk kesehatan tanpa izin edar resmi. Gas N2O yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk yang beredar di pasaran tanpa izin resmi. Selain itu, pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
Polri terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran produk ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. (*)










































