slot preparation.lsrs.lu

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 06:10 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuliana S.Sos

Seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan jud online. Kita tahu judi online (judol) adalah aktivitas taruhan uang yang dilakukan secara digital, yang saat ini menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024-2025, perputaran dana judol di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online. kecanduan judol efeknya mirip dengan narkoba, mempengaruhi saraf otak dan menciptakan harapan semu kekayaan instan. selain itu dampak judol terhadap kerugian finansial, dimana pemain cenderung kalah dalam jangka panjang karena algoritma diatur oleh penyedia layanan untuk keuntungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jutaan pemain biasanya terlilit utang, menyebabkan tindakan kriminal, kekerasan dalm rumah tangga (KDRT) bahkan pembunuhan. Maka harusnya negara serius dalam memberantas judi online ini. Melindungi masyarakat dari perbuatan yang merusak dan menghancurkan semua kalangan.

Dengan diterapkannya sistem kehidupan yang sekulerisme, membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi standar berprilaku.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat dan akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi mendapatkan uang meskipun taruhannya adalah nyawa.

Negara kapitalis gagal hadir sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Judi online dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah.

Sanksi yang diberikan para pelaku kriminal yg tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus terus berulang. Seperti sanksi hukum bagi pelaku dan penyedia judol hari jni dapat dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp. 10 miliar. Namun, sanksi hukum yang berlaku tidak lantas memberantas judi online, bahkan lebih banyak dan menyebar. Yang memang judi online ini dilindungi dan tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.

Jika dikembalikan ke solusi Islam, maka judol tidak akan pernah ada. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berprilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang perorangan melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak terjadi.

Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagj bagi rakyat. Judi online diharamkan dan diberantas tuntas bukan sekedar diblokir sementara.

Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi prilaku kriminal, sehingga menjerakan pelaku.

Berita Terkait

Menelusuri Arus Ketambe, Jantung Kehidupan di Balik Rimba Leuser
Viral! Pemuda Aceh Jadi Sorotan Setelah Cerita Pengalaman Bermain Slot Gacor yang Mengejutkan
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Saat Al Aqsha Dikunci, Dimana Perisai Umat?
Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
Mitigasi Kebudayaan dalam Menjaga Budaya Gayo

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:15 WIB

KSO CV RNK Pucuk Rantau Dibatalkan, Tapi Masih Panen Sawit, Ojahan Sinurat Desak PT. Agrinas dan Pihak Kepolisian Tidak Tegas KSO CV. RNK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:38 WIB

PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah*

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Lanjut Membuat Gorong-gorong ke Empat

Sabtu, 7 Nov 2026 - 14:09 WIB