slot preparation.lsrs.lu

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG |  Pencurian 46 batang besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengungkap celah serius dalam pengamanan aset infrastruktur strategis. Dua pria ditangkap, namun penyidikan masih menyisakan pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dan bagaimana aksi itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.

Polres Way Kanan mengamankan Alif (30), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Pariyoni (55), warga Kecamatan Way Tuba. Keduanya diduga mencuri rel sepanjang dua meter per batang dengan total 46 batang. Barang bukti yang disita berupa puluhan rel yang sudah siap diangkut serta satu unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut material tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menyatakan kerugian yang dialami PT KAI ditaksir mencapai Rp 670 juta. Penyidik masih mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka terus dilakukan untuk mengungkap apakah pencurian tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, rel kereta api bukan barang yang mudah dipindahkan. Selain memiliki bobot berat, pembongkaran rel membutuhkan peralatan khusus dan waktu yang tidak singkat. Fakta bahwa 46 batang rel bisa dicabut dan dikumpulkan hingga siap angkut menunjukkan adanya perencanaan dan akses yang relatif leluasa di lokasi kejadian. Di titik ini, efektivitas sistem pengamanan aset menjadi sorotan.

Belum dijelaskan secara rinci apakah rel yang dicuri berada di jalur aktif, jalur nonaktif, atau lokasi penyimpanan. Informasi ini penting karena menyangkut dampak langsung terhadap operasional perjalanan kereta api dan keselamatan publik. Jika pencurian terjadi di jalur aktif, potensi risikonya jauh lebih besar karena dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan penumpang. Jika berada di jalur nonaktif atau stok material, maka persoalannya bergeser pada pengawasan dan manajemen aset.

Kasus ini juga menyinggung persoalan klasik pencurian logam dan besi yang kerap berulang. Rel yang dicuri umumnya tidak digunakan sendiri, melainkan dijual kembali sebagai besi tua. Artinya, terdapat rantai distribusi yang memungkinkan barang hasil kejahatan diserap pasar. Tanpa penelusuran terhadap penadah dan jalur penjualan, penindakan berisiko berhenti pada pelaku lapangan.

Kerugian ratusan juta rupiah menjadi beban finansial bagi perusahaan negara, namun dampaknya lebih luas dari sekadar angka. Infrastruktur perkeretaapian merupakan bagian dari layanan publik. Gangguan terhadap aset tersebut dapat menghambat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung. Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan dilakukan, apakah akan menembus hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan, atau berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Kasus di Way Kanan ini menjadi pengingat bahwa pengamanan infrastruktur strategis membutuhkan pengawasan konsisten, bukan sekadar respons setelah kerugian terjadi. (*)

Berita Terkait

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru