Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:35 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan dan mengkaji secara komprehensif Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Linge Mineral Resource (LMR) kepada Pemerintah Pusat.

Desakan ini sejalan dengan atensi khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam Taklimat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026, telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk ratusan IUP yang bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.

Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi, tanpa memandang keterlibatan pihak tertentu maupun kedekatan politik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks ini, Sadikin Arisko menilai bahwa keberadaan IUP PT. Linge Mineral Resource perlu mendapat perhatian dan pertimbangan khusus. Ia menegaskan bahwa potensi dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan situs adat dan warisan budaya masyarakat di wilayah Linge, Aceh Tengah.

“Wilayah Linge bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai historis, adat, dan budaya yang tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan cagar budaya, serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat setempat,” ujar Sadikin.

Lebih lanjut, PERLIBAS mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum nasional, kegiatan pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan serta budaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha mempertimbangkan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh.
*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010* tentang Cagar Budaya, yang melindungi keberadaan situs budaya dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penerbitan dan pelaksanaan IUP harus mempertimbangkan secara serius potensi kerusakan lingkungan, tidak menghilangkan atau merusak cagar budaya, tidak mengubah tatanan peradaban masyarakat, serta tidak mengganggu stabilitas adat dan budaya lokal.

PERLIBAS mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyikapi persoalan ini, serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna memastikan bahwa seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan budaya, PERLIBAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan generasi saat ini maupun yang akan datang.

Berita Terkait

Sadari Pentingnya Data, Kanwil DJBC Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor Impor Aceh
Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat
Pelantikan ORMAWA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat 2026/2027 Resmi Digelar
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
Universitas Serambi Mekkah Matangkan Persiapan Wisuda XXXVII, Sejumlah Tokoh Dijadwalkan Hadir
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Bencana Belom Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
Perkuat Sinergi Data, FORSIDA Dorong Akselerasi Ekonomi Aceh 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru