Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 00:35 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Hidup, Budaya, dan Sosial (PERLIBAS), Sadikin Arisko, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaporkan dan mengkaji secara komprehensif Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Linge Mineral Resource (LMR) kepada Pemerintah Pusat.

Desakan ini sejalan dengan atensi khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam Taklimat Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026, telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk ratusan IUP yang bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.

Presiden menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi, tanpa memandang keterlibatan pihak tertentu maupun kedekatan politik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks ini, Sadikin Arisko menilai bahwa keberadaan IUP PT. Linge Mineral Resource perlu mendapat perhatian dan pertimbangan khusus. Ia menegaskan bahwa potensi dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu keberlangsungan situs adat dan warisan budaya masyarakat di wilayah Linge, Aceh Tengah.

“Wilayah Linge bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai historis, adat, dan budaya yang tinggi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi merusak ekosistem, menghilangkan cagar budaya, serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat setempat,” ujar Sadikin.

Lebih lanjut, PERLIBAS mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum nasional, kegiatan pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan serta budaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

*Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha mempertimbangkan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh.
*Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010* tentang Cagar Budaya, yang melindungi keberadaan situs budaya dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penerbitan dan pelaksanaan IUP harus mempertimbangkan secara serius potensi kerusakan lingkungan, tidak menghilangkan atau merusak cagar budaya, tidak mengubah tatanan peradaban masyarakat, serta tidak mengganggu stabilitas adat dan budaya lokal.

PERLIBAS mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyikapi persoalan ini, serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna memastikan bahwa seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan budaya, PERLIBAS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan generasi saat ini maupun yang akan datang.

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru