Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:01 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (50) Warga Desa Pejuang Kecamatan Bukit Tusam berhasil diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Tusam.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tepatnya di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pondok kebun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang tidak jauh dari pondok tersebut. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 bungkus sabu dengan berat 0,68 gram, 2 buah mancis, 1 kotak rokok merek Polo, 1 kaca pirex, 1 kertas timah rokok, 1 pipet yang telah dimodifikasi, 1 kotak plastik warna putih dan 1 gelas plastik minuman

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K melalui Plt.Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap
Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi
Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru