KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:14 WIB

50802 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024. Dua nama yang diumumkan sebagai tersangka ialah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, staf khusus yang mendampinginya selama menjabat.

Penetapan status tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 9 Januari 2026. Fitroh menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Meskipun demikian, ia belum membeberkan rincian lebih lanjut terkait kemungkinan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri telah berada dalam perhatian publik sejak KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat tata kelola penyelenggaraan haji yang diduga tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari setelah pengumuman awal penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu bersamaan, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Selain Yaqut dan Ishfah, orang ketiga dalam daftar ini adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, yang disebut memiliki hubungan erat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Perkembangan penyidikan terus bergulir. Pada 18 September 2025, KPK menyatakan setidaknya 13 asosiasi penyelenggara haji dan sekitar 400 biro perjalanan terindikasi terlibat dalam pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi. Dugaan keterlibatan tersebut terutama mengarah pada proses teknis pembagian dan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada periode ibadah haji 2024.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama secara proporsional sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut kemudian memicu polemik karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya kuota haji dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian itulah yang kemudian diperiksa lebih lanjut, tidak hanya oleh KPK, tetapi juga oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pansus yang dibentuk merespons berbagai dugaan penyimpangan itu menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi kuota maupun tata laksana penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pemilihan mitra kerja biro perjalanan dan penerima manfaat kuota tambahan.

Laporan-laporan dari DPR, hasil audit sementara BPK, serta pengembangan penyidikan KPK menjadi dasar semakin kuatnya dugaan praktik korupsi dalam proses yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis pelayanan publik ini. Selain kerugian materiil, kasus ini disebut juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, terhadap integritas penyelenggaraan ibadah yang bersifat spiritual dan nasional tersebut.

Meski telah menetapkan dua tersangka utama, KPK menyatakan penyidikan masih akan terus berkembang. Fokus selanjutnya termasuk kemungkinan peran lebih luas dari pihak biro haji swasta, pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta perantara yang mungkin terlibat dalam manipulasi proses alokasi kuota dan pemanfaatan dana penyelenggaraan.

Penanganan kasus ini juga menjadi ujian baru terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, yang pada dasarnya menyentuh hak-hak dasar masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, proses distribusi kuota, serta penentuan kebijakan internal yang diduga melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku.

Yaqut dan Ishfah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum lanjutan setelah penetapan akan mencakup pemanggilan saksi tambahan, pemeriksaan digital forensik, serta penyusunan berkas dakwaan jika alat bukti dianggap telah mencukupi.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menciptakan preseden baru dalam penataan kembali tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik transaksional dan politik kepentingan. (*)

Berita Terkait

KPK Periksa Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru