Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 20:06 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Bina Lestari (UBL). Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Selasa, 15 April 2026, dan kini telah memasuki tahap penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan langsung direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Langkah ini diambil mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang memerlukan penanganan khusus, sensitif, dan berperspektif korban.

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial Y, berusia 48 tahun. Meski demikian, aparat belum membeberkan lebih jauh terkait kronologi kejadian maupun hubungan antara korban dan terlapor, dengan alasan menjaga kerahasiaan serta melindungi kepentingan proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan perkara ini, menurut Budi Hermanto, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap tahapan akan berlandaskan pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum utama dalam perkara semacam ini. Kepolisian menegaskan tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, namun tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta secara utuh dan adil.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik karena menyentuh ruang yang seharusnya aman bagi aktivitas akademik. Perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai tempat pembentukan intelektualitas dan karakter, namun sejumlah kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa potensi penyimpangan tetap ada, terutama ketika relasi kuasa tidak berjalan seimbang. Situasi ini seringkali membuat korban berada dalam posisi rentan, baik secara psikologis maupun sosial, sehingga tidak semua berani melapor.

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya ini menjadi indikasi bahwa kesadaran korban untuk mencari keadilan mulai tumbuh, meskipun tantangan dalam proses pembuktian masih cukup besar. Dalam praktiknya, kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kendala seperti minimnya saksi langsung, tekanan sosial, hingga stigma yang masih melekat pada korban. Oleh karena itu, pendekatan aparat penegak hukum yang sensitif dan berpihak pada perlindungan korban menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran satuan tugas atau mekanisme internal yang responsif dinilai penting untuk memberikan ruang aman bagi korban dalam melapor tanpa rasa takut atau intimidasi. Transparansi serta akuntabilitas dalam menangani kasus serupa juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aparat meminta semua pihak tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat mengganggu jalannya penyelidikan serta berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut membantu proses pengungkapan kasus ini.

Komitmen penegakan hukum ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, baik secara langsung ke kantor kepolisian maupun melalui layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam.

Perkara ini kini berada dalam tahap awal penyelidikan, dan publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan hingga menemukan titik terang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan seksual, penanganan yang tegas dan berkeadilan tidak hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi juga cerminan keberpihakan negara terhadap korban serta upaya nyata dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh warga, termasuk di lingkungan pendidikan. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru