GAYO LUES. BARANEWS – Kasus dugaan perjudian online yang melibatkan dua pejabat di Kabupaten Gayo Lues menjadi perhatian luas setelah sempat viral di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya sempat diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues, namun kemudian dilepaskan tanpa penjelasan resmi kepada publik. Senin. (6 April 2026).
Dua pejabat berinisial MI dan RI sebelumnya diamankan dalam razia yang dilakukan aparat di kawasan Pengkala, Blangkejeren. Berdasarkan pemberitaan , operasi tersebut menyasar aktivitas judi online di warung kopi yang diduga menjadi lokasi praktik tersebut.
Kedua pejabat itu sempat dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan. Namun, setelah proses awal, keduanya dilepaskan dengan alasan belum cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya, dari sumber yang berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini memicu sorotan publik, terlebih karena informasi penangkapan sempat viral, namun tidak diikuti dengan klarifikasi resmi dari aparat maupun pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada pernyataan yang secara tegas membenarkan ataupun membantah kabar yang beredar tersebut.
Dalam perspektif hukum, praktik perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Untuk aktivitas berbasis daring, ketentuan juga diperkuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45.
Sementara itu, prosedur penangkapan dan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 17 mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, sedangkan Pasal 21 mengatur ketentuan penahanan berdasarkan unsur objektif dan subjektif.
Tokoh Pemuda Munandarsyah atau Mafia Ucak mendesak Bupati Gayo Lues untuk segera memberikan klarifikasi atas polemik tersebut. Ia menilai transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Bupati harus segera memberi penjelasan. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat terkesan hilang atau tidak ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sebagai pejabat publik, kedua oknum tersebut tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara etika jabatan. Hingga kini, belum adanya pernyataan resmi dinilai semakin memperkuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. (J.porang)









































