Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan kendaraan ambulans sebagai modus operandi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempat tersangka merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta. Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dengan menggunakan ambulans sebagai alat transportasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengawasan di area Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas mendapati sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas di lokasi. Dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat pria yang dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika keempat pria tersebut menunjukkan gelagat gugup saat diperiksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin ambulans dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler Android dan satu unit ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditugaskan menjemput pasien, sementara RN, TS, dan EC diduga bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

Dari keterangan para tersangka, mereka menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Aparat memperkirakan dengan jumlah sabu tersebut, sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan beragam. Upaya sinergis antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru