Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan kendaraan ambulans sebagai modus operandi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempat tersangka merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta. Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dengan menggunakan ambulans sebagai alat transportasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengawasan di area Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas mendapati sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas di lokasi. Dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat pria yang dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika keempat pria tersebut menunjukkan gelagat gugup saat diperiksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin ambulans dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler Android dan satu unit ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditugaskan menjemput pasien, sementara RN, TS, dan EC diduga bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

Dari keterangan para tersangka, mereka menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Aparat memperkirakan dengan jumlah sabu tersebut, sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan beragam. Upaya sinergis antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:01 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:39 WIB

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Berita Terbaru