HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:05 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 15 April 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jemaah. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib.

Ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bawaan jemaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang. Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti HT dan MMEA memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan. Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jemaah juga diwajibkan untuk melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp100 juta atau lebih.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menyampaikan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. “Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Wilayah DJBC Aceh berharap seluruh jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar serta menutup rangkaian ibadah dengan penuh ketenangan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bea dan Cukai.

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 03:52 WIB

Pastikan “Rumah Kita” Bersih dari Narkoba Kalapas Lhoksukon Gelar Tes Urine Untuk Pegawai

Minggu, 20 September 2026 - 20:59 WIB

Akun Facebook “J Joel Panton” Diretas, Pemilik Asli Imbau Netizen Agar Tidak Mudah Terprovokasi Dan Terbujuk Rayu

Minggu, 20 September 2026 - 19:16 WIB

Ikuti Arahan Mensos, Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga untuk Peduli Tetangga Lewat Perlinsos

Jumat, 18 September 2026 - 23:39 WIB

Cegah Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Rabu, 9 September 2026 - 23:24 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga Sukseskan Peringatan 800 Tahun Samudera Pasai

Sabtu, 5 September 2026 - 15:59 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Tiga Pemuda Tersambar Petir Saat Pertandingan Sepak Bola di Aceh Timur, Satu Tewas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Haji Uma Pastikan Warga yang Dikabarkan Hilang di Aceh Utara dalam Kondisi Selamat

Berita Terbaru