KUTACANE, Bara News Rabu (8/04/2026) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R Mendesak Kapolres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan terhadap hasil Audit BPK RI tahun 2025 sejumlah kasus dugaan korupsi terhadap Anggaran Dinas Kesehatan tahun 2024.
Desakan tersebut adanya Dugaan korupsi penyimpangan Anggaran bernilai Puluhan Miliar Rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. LSM Tipikor menilai Pengelolaan Anggaran di instansi tersebut tidak transparan dan berpotensi Merugikan Keuangan Negara.kata Jupri kepada Bara News Rabu 8 April 2026.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi,R Mengungkapkan bahwa Pengelolaan Dana yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK diduga Melahkukan penyimpangan. Berdasarkan Data yang di himpun, sejumlah paket pengadaan diduga Mengalami Mark-up harga serta ketidak sesuaian spesifikasi.
Beberapa item yang menjadi sorotan dan adanya dugaan korupsi antara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

-Reagen Sanitarian Kit senilai Rp.632 juta,Kartrid TCM senilai Rp. 451 juta,Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp.500 juta,Pengadaan obat-obatan senilai Rp2,5 miliar,Proyek Fisik dan Penggunaan Dana Disorot
Selain Pengadaan barang, proyek Pemeliharaan dan Rehabilitasi kantor Dinkes dengan nilai Rp3,2 miliar juga dipertanyakan karena dinilai tidak memberikan hasil maksimal.
Pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) senilai Rp1,22 miliar turut menjadi perhatian karena dianggap belum selaras dengan kebutuhan prioritas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar
Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp13,5 miliar
Dana bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp2,5 Miliar
Dugaan Masalah Administrasi dan Logistik
Temuan lain yang mencuat adalah adanya 17 rekening bank di lingkungan Dinkes yang diduga dibuka tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2024. Selain itu, ditemukan obat kedaluwarsa senilai Rp.300 juta di gudang farmasi, yang menunjukkan lemahnya manajemen perencanaan dan Pengelolaan logistik.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. Laporan telah kami sampaikan dengan nomor 09, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Jangan sampai muncul kesan adanya Pejabat yang kebal hukum,” tegas Jupri Yadi.R
Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti, yang juga sebangai PPKsejumlah temuan hasil LHP BPK RI N0 13.B/LHP/XVIII.BAC/O5/2025.
terpantau memberikan klarifikasi melalui media sosial Facebook, menggunakan akun bernama Syafri Sanjaya, pada Rabu (4/3/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan bantahan dan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang telah di lansir di sejumlah media oneline selama ini.(skd).









































