Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut

J.PORANG

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 20:37 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong. Baranewsaceh.co –
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah tegas menyusul viralnya video dugaan pelanggaran syariat Islam di objek wisata Gerbuk Waterpark, Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.

Melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc, bersama Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, MPU, serta Camat Timang Gajah, pihak pengelola kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Selasa (7/4/2026).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pembatas. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten I itu tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga bentuk pembinaan dan peringatan keras dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi aturan syariat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Ini bukan sekadar teguran, tetapi juga edukasi agar pengelola menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan agar operasional tempat wisata tetap berada dalam koridor hukum dan adat istiadat setempat.

Sepakati Perbaikan, Ancaman Sanksi Menanti

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola Gerbuk Waterpark mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Adapun sejumlah poin yang harus dipatuhi, di antaranya pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan, baik untuk anak-anak maupun dewasa, serta pembatasan penggunaan hiburan.

Penggunaan musik hanya diperbolehkan melalui perangkat sederhana seperti tape recorder atau telepon genggam. Sementara penggunaan alat musik seperti keyboard maupun menghadirkan hiburan biduan tidak diperkenankan.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Ini adalah peringatan terakhir. Jika terulang, izin usaha akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kabupaten Bener Meriah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam menjalankan aktivitas usahanya. (Dani)

Berita Terkait

Tak Terima Dikaitkan Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Ultimatum Dun Belanda: Buka Bukti atau Hadapi Jalur Hukum
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”
Banjir Belum Usai, Kelangkaan BBM Makin Menjerat Warga Gayo Lues: Sorotan Tajam pada Etika Pejabat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Menembus Batas dari Gayo Lues: Syafira Sabet Perunggu Panjat Tebing O2SN Aceh
SMP Negeri 1 Bukit Gelar Prosesi Adat Penyerahan Murid Ku Tengku Guru

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru