Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut

J.PORANG

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 20:37 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong. Baranewsaceh.co –
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah tegas menyusul viralnya video dugaan pelanggaran syariat Islam di objek wisata Gerbuk Waterpark, Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.

Melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc, bersama Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, MPU, serta Camat Timang Gajah, pihak pengelola kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Selasa (7/4/2026).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pembatas. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten I itu tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga bentuk pembinaan dan peringatan keras dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi aturan syariat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Ini bukan sekadar teguran, tetapi juga edukasi agar pengelola menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan agar operasional tempat wisata tetap berada dalam koridor hukum dan adat istiadat setempat.

Sepakati Perbaikan, Ancaman Sanksi Menanti

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola Gerbuk Waterpark mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Adapun sejumlah poin yang harus dipatuhi, di antaranya pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan, baik untuk anak-anak maupun dewasa, serta pembatasan penggunaan hiburan.

Penggunaan musik hanya diperbolehkan melalui perangkat sederhana seperti tape recorder atau telepon genggam. Sementara penggunaan alat musik seperti keyboard maupun menghadirkan hiburan biduan tidak diperkenankan.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Ini adalah peringatan terakhir. Jika terulang, izin usaha akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kabupaten Bener Meriah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam menjalankan aktivitas usahanya. (Dani)

Berita Terkait

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Penerangan Tenaga Surya Dipasang di Situs Cagar Budaya Bener Meriah
BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi
Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:06 WIB

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:47 WIB

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 21:47 WIB

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Rabu, 29 April 2026 - 21:14 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi

Selasa, 21 April 2026 - 00:54 WIB

Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time

Sabtu, 18 April 2026 - 01:05 WIB

PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Satgas TMMD, Rumah Tidak Layak Huni Disulap Jadi Nyaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:34 WIB

ACEH BARAT DAYA

Progres Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kejar Target, Satgas TMMD Abdya Intensifkan Distribusi Bahan Bangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:10 WIB