Redelong. Baranewsaceh.co –
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah tegas menyusul viralnya video dugaan pelanggaran syariat Islam di objek wisata Gerbuk Waterpark, Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.
Melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc, bersama Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, MPU, serta Camat Timang Gajah, pihak pengelola kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Selasa (7/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pembatas. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten I itu tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga bentuk pembinaan dan peringatan keras dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi aturan syariat dan kearifan lokal yang berlaku.
“Ini bukan sekadar teguran, tetapi juga edukasi agar pengelola menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan agar operasional tempat wisata tetap berada dalam koridor hukum dan adat istiadat setempat.
Sepakati Perbaikan, Ancaman Sanksi Menanti
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola Gerbuk Waterpark mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Adapun sejumlah poin yang harus dipatuhi, di antaranya pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan, baik untuk anak-anak maupun dewasa, serta pembatasan penggunaan hiburan.
Penggunaan musik hanya diperbolehkan melalui perangkat sederhana seperti tape recorder atau telepon genggam. Sementara penggunaan alat musik seperti keyboard maupun menghadirkan hiburan biduan tidak diperkenankan.
Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Ini adalah peringatan terakhir. Jika terulang, izin usaha akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kabupaten Bener Meriah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam menjalankan aktivitas usahanya. (Dani)









































