HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut

J.PORANG

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 20:37 WIB

50557 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong. Baranewsaceh.co –
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah tegas menyusul viralnya video dugaan pelanggaran syariat Islam di objek wisata Gerbuk Waterpark, Kampung Kenine, Kecamatan Timang Gajah.

Melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc, bersama Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP, MPU, serta Camat Timang Gajah, pihak pengelola kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi, Selasa (7/4/2026).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan laki-laki dan perempuan berbaur dalam satu kolam tanpa pembatas. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten I itu tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga bentuk pembinaan dan peringatan keras dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, S.Ag., M.Sos, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi aturan syariat dan kearifan lokal yang berlaku.

“Ini bukan sekadar teguran, tetapi juga edukasi agar pengelola menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan agar operasional tempat wisata tetap berada dalam koridor hukum dan adat istiadat setempat.

Sepakati Perbaikan, Ancaman Sanksi Menanti

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola Gerbuk Waterpark mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Adapun sejumlah poin yang harus dipatuhi, di antaranya pemisahan kolam pemandian antara laki-laki dan perempuan, baik untuk anak-anak maupun dewasa, serta pembatasan penggunaan hiburan.

Penggunaan musik hanya diperbolehkan melalui perangkat sederhana seperti tape recorder atau telepon genggam. Sementara penggunaan alat musik seperti keyboard maupun menghadirkan hiburan biduan tidak diperkenankan.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Ini adalah peringatan terakhir. Jika terulang, izin usaha akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kabupaten Bener Meriah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dalam menjalankan aktivitas usahanya. (Dani)

Berita Terkait

Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II
Cekcok Suami Istri Berujung Vila Terbakar di Bener Meriah, Kerugian Rp 500 Juta dan Seorang Perempuan Jadi Tersangka
Bener Meriah Gelar Dialog Budaya Gayo Dalam Rangka Peringatan Hari Budaya Tahun 2026
PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas
Banjir Kembali Mengancam Kampung Agusen, BPBD Gayo Lues Dirikan Empat Tenda Darurat
BPBD Gayo Lues Siapkan Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pekerjaan Ditargetkan Mulai 19 Oktober
Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman
Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru