Korban TPPO Asal Jambo Aye 3 Kali dijual Agen di Kamboja Lapor ke Haji Uma Alhamdulillah akhirnya bisa pulang ke Aceh

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 19:40 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsaceh.co,Jakarta | Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya kembali ke kampung halaman setelah hampir empat tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Proses pemulangan Yusuf difasilitasi anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Muhammad Yusuf diketahui berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui perantara seorang perempuan berinisial *S*. Ia dijanjikan bekerja di perkantoran di Kamboja dengan gaji besar, namun setibanya di perjalanan justru dibawa ke Kamboja. Di negara tersebut, Yusuf dijual ke perusahaan penipuan daring (*scam*) dan judi online. Bahkan, Yusuf mengaku sempat tiga kali berpindah tangan antaragen.

“Selama bekerja di perusahaan scam itu, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Jika ada pun selalu dipotong dengan alasan aturan perusahaan yang tidak jelas. Kami hidup dalam tekanan,” ungkap Yusuf setelah berhasil keluar dari jeratan perusahaan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesempatan untuk melarikan diri datang pada 15 Agustus 2025, ketika pengawas perusahaan lengah. Sehari kemudian, keluarga Yusuf melalui kepala desa mengirim surat kepada Haji Uma untuk meminta pertolongan. Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma langsung menghubungi pihak KBRI di Kamboja untuk memberikan perlindungan sekaligus mengurus administrasi kepulangan.

Pengurusan kepulangan Muhammad Yusuf memakan waktu 35 hari. Proses tersebut mencakup pengurusan administrasi, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), biaya makan dan penginapan, tiket pesawat, hingga transportasi darat sampai ke kampung halaman. Total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp16 juta, dengan rincian Rp10 juta ditanggung keluarga korban dan sisanya Rp6 juta ditanggung langsung oleh Haji Uma.

Pada Sabtu (27/9/2025) pukul 23.30 WIB, Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan penerbangan dari Phnom Penh. Ia disambut langsung oleh Haji Uma yang turut didampingi staf protokol DPD RI di Terminal 2 kedatangan internasional. Haji Uma juga langsung menjemput Muhammad Yusuf guna melihat kondisi korban sekaligus bertukar cerita mengenai bagaimana peristiwa ini bisa terjadi.

Menurut Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, keberuntungan masih berpihak kepada Yusuf karena visanya masih berlaku tiga bulan lagi. “Jika visanya sudah habis, maka ia akan dikenakan denda overstay sebesar 30 dolar per hari oleh otoritas imigrasi Kamboja,” ujarnya.

Haji Uma menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KBRI Phnom Penh yang telah membantu memfasilitasi perlindungan dan pengurusan SPLP bagi Yusuf. “Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. “Banyak kasus tenaga kerja non-prosedural yang berakhir tragis, bahkan hingga menyebabkan penyiksaan, pembunuhan, atau bunuh diri karena tekanan. Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para korban TPPO yang masih berada di luar negeri agar segera melapor ke hotline KBRI setempat jika menghadapi masalah. “Jangan menunggu kontrak habis, karena jika visa mati akan menambah persoalan baru berupa denda dan status overstay,” tutup Haji Uma.

Kisah Muhammad Yusuf menjadi pengingat serius bahwa tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi berpotensi besar berujung pada praktik perdagangan orang yang membahayakan jiwa.

Berita Terkait

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar
Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan Masa Berkabung Nasional
Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa
Mahasiswi Serambi Mekkah Harumkan Indonesia di ISG 2025, Raih Medali Perunggu di Riyadh
DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur
WNI di Kapal Misi Bantuan Gaza Masih Selamat, Kemlu Terus Monitor
Disambut Haru Diaspora Indonesia di Ottawa, Presiden Prabowo: Ini Energi untuk Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:24 WIB

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56 WIB

DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:06 WIB

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:47 WIB

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 21:47 WIB

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Berita Terbaru