JAKARTA | Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional. Tersangka terbaru itu berinisial AYS, yang disebut berasal dari unsur swasta dan merujuk pada Asep Yusuf Somantri. Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah yang seharusnya menopang pemenuhan gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan dilakukan setelah tim penyidik menilai peran AYS dalam rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan MBG. “Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Syarief dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026). Dengan penetapan itu, Kejagung kini menjerat empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Menurut penyidik, AYS diduga memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka utama, yakni Sony Sonjaya. Keterkaitan itu disebut bukan sekadar hubungan personal, melainkan menyangkut peran aktif dalam pengaturan mitra program MBG. Dari hasil penyidikan awal, AYS diduga diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program tersebut. Permintaan itu kemudian berkembang menjadi akses yang memungkinkan AYS ikut mengintervensi tim verifikatur mitra MBG. Melalui akses itu, AYS diduga mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan turut mengatur proses pendaftaran calon satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG, sehingga sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan.
Syarief menjelaskan, dalam proses itu AYS bahkan diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meski portal pendaftaran sudah ditutup. Bagi penyidik, tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan celah pengaturan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Hingga kini, Kejagung belum memerinci nominal uang yang disebut berpindah tangan. Namun, penyidik menilai unsur pemberian itu memiliki kaitan dengan peran AYS dalam skema pengaturan mitra dan distribusi titik pelaksanaan program.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal-pasal itu memperlihatkan bahwa penyidik melihat perkara ini bukan semata urusan administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu melalui pengaturan proses dan akses dalam program pemerintah. Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada pejabat struktural, tetapi juga pada pihak swasta yang diduga menjadi perpanjangan tangan untuk menjalankan skema tersebut.
Kejagung langsung menahan AYS usai penetapan status tersangka. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini merupakan bagian dari tindakan penyidikan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mengulang perbuatan yang diduga dilakukan. Dalam kasus yang menyangkut tata kelola program nasional, langkah cepat penahanan sering kali dipandang penting agar penyidikan tidak kehilangan momentum dan alur pembuktian tetap terjaga.
Kasus MBG sendiri kini makin menyingkap dugaan bahwa penyimpangan tidak berdiri sendiri. Dengan empat tersangka yang telah diumumkan, penyidik dihadapkan pada pekerjaan yang lebih rumit, yakni menelusuri siapa mengambil keputusan, siapa memberi akses, siapa mengatur titik pelaksanaan, dan siapa menerima keuntungan dari pengaturan itu. Dalam perkara seperti ini, hubungan antaraktor menjadi kunci untuk membaca konstruksi dugaan korupsi secara utuh. Apalagi, program MBG merupakan program yang seharusnya menyasar pemenuhan gizi masyarakat dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik, sehingga setiap penyimpangan berpotensi berdampak luas pada efektivitas program dan kepercayaan masyarakat.
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, Kejagung juga mengaku telah menerima permohonan justice collaborator dari salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Permohonan itu kini masih dipelajari oleh penyidik. Syarief mengatakan, penyidik tengah mencermati keterangan yang mungkin diberikan Sony serta alat bukti yang sudah dikumpulkan sejauh ini untuk menentukan apakah status JC layak diberikan atau tidak. Menurut dia, justice collaborator pada dasarnya diperuntukkan bagi pelaku yang bersedia membuka peran pihak lain yang lebih besar. Karena itu, setiap permohonan harus benar-benar diuji, baik dari sisi kontribusi keterangan maupun kesesuaiannya dengan bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
Pengajuan JC dari Sony dan penetapan AYS sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa perkara MBG masih terus berkembang. Pada satu sisi, langkah-langkah itu memberi sinyal bahwa penyidik berupaya mengurai jejaring peran dalam dugaan korupsi ini secara lebih luas. Pada sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan betapa rentannya program yang mengelola anggaran dan distribusi layanan publik terhadap penyalahgunaan akses dan kewenangan. Ketika titik layanan, mitra pelaksana, dan proses verifikasi dapat diintervensi, maka yang terganggu bukan hanya tata kelola internal, tetapi juga tujuan besar program itu sendiri.
Bagi publik, penetapan tersangka baru ini menjadi penanda bahwa penyidikan belum berhenti pada nama-nama yang lebih dulu diumumkan. Kejagung kini berada di bawah sorotan untuk membuktikan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, apakah murni sebagai pelaksana teknis, pengatur skema, atau penerima keuntungan dari penyalahgunaan prosedur. Dalam perkara korupsi, terutama yang menyangkut program strategis, keterbukaan atas peran dan alur perkara menjadi penting agar publik tidak hanya melihat nama tersangka, tetapi juga memahami bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi.
Dengan demikian, penetapan AYS bukan sekadar penambahan satu nama dalam daftar tersangka. Ini adalah penegasan bahwa penyidik melihat adanya rantai keterlibatan yang lebih luas dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung kini dituntut menuntaskan perkara ini dengan pembuktian yang kuat, transparan, dan konsisten, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban hukum para tersangka, melainkan juga kredibilitas program yang sejak awal dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. (*)









































