GAYO LUES | Sebanyak tujuh orang warga Gayo Lues menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses pelaksanaan hukuman dirangkaikan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setempat pada Kamis, 11 Juni 2026, di halaman kantor Kejaksaan Gayo Lues.
Terdakwa yang dihukum terdiri dari enam pria dan satu perempuan, masing-masing terjerat kasus yang berbeda, antara lain minum-minuman keras dan zina. Dua orang di antaranya, berinisial S (30) dan SS (34), terbukti bersalah atas perbuatan zina. Majelis hakim memutuskan pasangan ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sesuai ketentuan syariat. Namun, karena SS diketahui tengah mengandung, pelaksanaan hukuman terhadap perempuan tersebut ditunda sampai usai melahirkan dan kondisi kesehatannya telah pulih. Sementara S tetap menjalani hukuman dengan jumlah cambuk yang sama sesuai ketentuan.
Selain kasus zina, lima orang lainnya yang masing-masing berinisial N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21) dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Kelimanya terbukti melanggar aturan syariat terkait larangan mengonsumsi minuman keras di wilayah hukum Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menjalani proses eksekusi hukuman, para terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas medis yang telah disiapkan. Setelah dipastikan layak dan dalam kondisi sehat, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan petugas dan masyarakat yang hadir. Pelaksanaan eksekusi cambuk memenuhi prosedur yang ditetapkan, yakni disaksikan oleh aparat serta sejumlah warga.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Iqbal, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum berbasis syariat Islam ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh yang berlaku bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Iqbal menegaskan, hukuman terhadap SS akan tetap dijalankan setelah melahirkan, dan pelaksanaannya menunggu pemeriksaan kesehatan dari pihak medis untuk memastikan kondisi yang aman bagi yang bersangkutan.
Penegakan hukuman cambuk di Gayo Lues ini merupakan cerminan dari pelaksanaan aturan syariat Islam sesuai ketetapan daerah di wilayah Aceh. Penerapan hukuman ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan syariat yang berlaku. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Aceh. (RED)






























































