Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sebanyak tujuh orang warga Gayo Lues menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses pelaksanaan hukuman dirangkaikan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setempat pada Kamis, 11 Juni 2026, di halaman kantor Kejaksaan Gayo Lues.

Terdakwa yang dihukum terdiri dari enam pria dan satu perempuan, masing-masing terjerat kasus yang berbeda, antara lain minum-minuman keras dan zina. Dua orang di antaranya, berinisial S (30) dan SS (34), terbukti bersalah atas perbuatan zina. Majelis hakim memutuskan pasangan ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sesuai ketentuan syariat. Namun, karena SS diketahui tengah mengandung, pelaksanaan hukuman terhadap perempuan tersebut ditunda sampai usai melahirkan dan kondisi kesehatannya telah pulih. Sementara S tetap menjalani hukuman dengan jumlah cambuk yang sama sesuai ketentuan.

Selain kasus zina, lima orang lainnya yang masing-masing berinisial N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21) dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Kelimanya terbukti melanggar aturan syariat terkait larangan mengonsumsi minuman keras di wilayah hukum Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menjalani proses eksekusi hukuman, para terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas medis yang telah disiapkan. Setelah dipastikan layak dan dalam kondisi sehat, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan petugas dan masyarakat yang hadir. Pelaksanaan eksekusi cambuk memenuhi prosedur yang ditetapkan, yakni disaksikan oleh aparat serta sejumlah warga.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Iqbal, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum berbasis syariat Islam ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh yang berlaku bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Iqbal menegaskan, hukuman terhadap SS akan tetap dijalankan setelah melahirkan, dan pelaksanaannya menunggu pemeriksaan kesehatan dari pihak medis untuk memastikan kondisi yang aman bagi yang bersangkutan.

Penegakan hukuman cambuk di Gayo Lues ini merupakan cerminan dari pelaksanaan aturan syariat Islam sesuai ketetapan daerah di wilayah Aceh. Penerapan hukuman ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan syariat yang berlaku. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Aceh. (RED)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:12 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:43 WIB

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:06 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:43 WIB