Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sebanyak tujuh orang warga Gayo Lues menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses pelaksanaan hukuman dirangkaikan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setempat pada Kamis, 11 Juni 2026, di halaman kantor Kejaksaan Gayo Lues.

Terdakwa yang dihukum terdiri dari enam pria dan satu perempuan, masing-masing terjerat kasus yang berbeda, antara lain minum-minuman keras dan zina. Dua orang di antaranya, berinisial S (30) dan SS (34), terbukti bersalah atas perbuatan zina. Majelis hakim memutuskan pasangan ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali sesuai ketentuan syariat. Namun, karena SS diketahui tengah mengandung, pelaksanaan hukuman terhadap perempuan tersebut ditunda sampai usai melahirkan dan kondisi kesehatannya telah pulih. Sementara S tetap menjalani hukuman dengan jumlah cambuk yang sama sesuai ketentuan.

Selain kasus zina, lima orang lainnya yang masing-masing berinisial N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21) dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Kelimanya terbukti melanggar aturan syariat terkait larangan mengonsumsi minuman keras di wilayah hukum Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menjalani proses eksekusi hukuman, para terpidana terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas medis yang telah disiapkan. Setelah dipastikan layak dan dalam kondisi sehat, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan petugas dan masyarakat yang hadir. Pelaksanaan eksekusi cambuk memenuhi prosedur yang ditetapkan, yakni disaksikan oleh aparat serta sejumlah warga.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Iqbal, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum berbasis syariat Islam ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh yang berlaku bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Iqbal menegaskan, hukuman terhadap SS akan tetap dijalankan setelah melahirkan, dan pelaksanaannya menunggu pemeriksaan kesehatan dari pihak medis untuk memastikan kondisi yang aman bagi yang bersangkutan.

Penegakan hukuman cambuk di Gayo Lues ini merupakan cerminan dari pelaksanaan aturan syariat Islam sesuai ketetapan daerah di wilayah Aceh. Penerapan hukuman ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan syariat yang berlaku. Aparat penegak hukum menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Aceh. (RED)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya
Kronologi Penggerebekan Oknum Kepala Desa Kendawi di Blangtenggulun: Berawal dari Ibu-Ibu Merujak, Satpol PP Amankan Dua Pelaku Selingkuh
Penggerebekan Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Picu Kecaman, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Jerigen BBM Subsidi di Rumah Anak Pejabat: Potret Masalah Telanjang di Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru