Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diduga limbah berbusa dari perusahaan dibuang bebas tanpa Pilter yang benar

 

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BARANEWS. ACEH – Operasional PT Rosin di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai sorotan tajam setelah perusahaan pengolah getah pinus itu diduga tetap beroperasi meski izin telah mati dan larangan resmi dari pemerintah provinsi telah dipasang di lokasi. Aktivitas yang berlangsung tanpa kepastian legalitas tersebut kini memicu keluhan warga akibat dugaan pencemaran udara dan air.

Di depan area perusahaan, pemerintah sebelumnya telah memasang plang larangan beroperasi lengkap dengan dasar hukum pelanggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait siapa pihak di balik perusahaan yang dinilai berani mengabaikan instruksi pemerintah.

Warga sekitar mengeluhkan asap tebal yang terus mengepul dari proses pengolahan getah pinus. Bau menyengat disebut menyelimuti permukiman, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga berdampak pada kenyamanan hidup. Selain itu, limbah cair diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui sistem penyaringan memadai.

Sungai Kuala Tripe yang berada di sekitar lokasi menjadi titik kekhawatiran utama. Selama ini, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan warga, mulai dari irigasi sawah, kolam ikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Dugaan pencemaran limbah berbahaya berpotensi merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Yanto, warga yang rumahnya berada tepat di depan salah satu perusahaan getah pinus yang juga mendapat teguran dari pemerintah provinsi namun tetap beroperasi, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di industri serupa dan memahami standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Saya pernah kerja di perusahaan getah pinus, jadi paham limbah B3. Seharusnya ada beberapa tahap penyaringan, bahkan sampai enam bak filter sebelum dibuang ke sungai. Di sini saya tidak lihat itu dilakukan. Di ujung pembuangan saja, rumput dan kayu terlihat seperti terbakar. Itu tanda limbahnya berbahaya,” ujarnya.

Menurut Yanto, dampak limbah memang tidak selalu terlihat secara langsung, namun dalam jangka panjang dapat mematikan ekosistem, termasuk telur ikan di aliran sungai. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan secara perlahan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak asing, sehingga menambah keresahan warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi signifikan dari keberadaan industri tersebut. Justru, dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih dirasakan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait status izin maupun tudingan pencemaran lingkungan. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk bertindak tegas, memastikan penegakan hukum berjalan, serta melindungi lingkungan dan kehidupan warga dari potensi kerusakan yang lebih luas. (J.porang)

Berita Terkait

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:10 WIB

Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) “Kepala Bea Cukai Langsa Tekankan Pentingnya Peran Strategis Media dalam Mendukung Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal”

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:28 WIB

Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Senin, 9 Maret 2026 - 02:01 WIB

Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:23 WIB

Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:35 WIB

Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur

Berita Terbaru