Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diduga limbah berbusa dari perusahaan dibuang bebas tanpa Pilter yang benar

 

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BARANEWS. ACEH – Operasional PT Rosin di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai sorotan tajam setelah perusahaan pengolah getah pinus itu diduga tetap beroperasi meski izin telah mati dan larangan resmi dari pemerintah provinsi telah dipasang di lokasi. Aktivitas yang berlangsung tanpa kepastian legalitas tersebut kini memicu keluhan warga akibat dugaan pencemaran udara dan air.

Di depan area perusahaan, pemerintah sebelumnya telah memasang plang larangan beroperasi lengkap dengan dasar hukum pelanggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait siapa pihak di balik perusahaan yang dinilai berani mengabaikan instruksi pemerintah.

Warga sekitar mengeluhkan asap tebal yang terus mengepul dari proses pengolahan getah pinus. Bau menyengat disebut menyelimuti permukiman, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga berdampak pada kenyamanan hidup. Selain itu, limbah cair diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui sistem penyaringan memadai.

Sungai Kuala Tripe yang berada di sekitar lokasi menjadi titik kekhawatiran utama. Selama ini, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan warga, mulai dari irigasi sawah, kolam ikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Dugaan pencemaran limbah berbahaya berpotensi merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Yanto, warga yang rumahnya berada tepat di depan salah satu perusahaan getah pinus yang juga mendapat teguran dari pemerintah provinsi namun tetap beroperasi, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di industri serupa dan memahami standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Saya pernah kerja di perusahaan getah pinus, jadi paham limbah B3. Seharusnya ada beberapa tahap penyaringan, bahkan sampai enam bak filter sebelum dibuang ke sungai. Di sini saya tidak lihat itu dilakukan. Di ujung pembuangan saja, rumput dan kayu terlihat seperti terbakar. Itu tanda limbahnya berbahaya,” ujarnya.

Menurut Yanto, dampak limbah memang tidak selalu terlihat secara langsung, namun dalam jangka panjang dapat mematikan ekosistem, termasuk telur ikan di aliran sungai. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan secara perlahan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak asing, sehingga menambah keresahan warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi signifikan dari keberadaan industri tersebut. Justru, dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih dirasakan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait status izin maupun tudingan pencemaran lingkungan. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk bertindak tegas, memastikan penegakan hukum berjalan, serta melindungi lingkungan dan kehidupan warga dari potensi kerusakan yang lebih luas. (J.porang)

Berita Terkait

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
Harimau Sumatera Serang Petani di Desa Singah Mulo, Warga Putri Betung Desak BPKEL Turun Tangan
Diduga Tak Bertindak Tegas terhadap PT Hopson dan PT Rosin, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Dicopot dari Jabatan
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
PT Hopson Diam-Diam “Main Malam” di Gayo Lues, Hukum dan Negara Dipermainkan di Tengah Sanksi
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Pembangkangan PT Rosin: Ujian Nyali Negara di Tengah Hutan Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:55 WIB

Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pardede

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Siap Dampingi ATC Jajaki Ekspor Komoditas UMKM Sesuai Regulasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:50 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Ahmad Jadi Kepala Tukang, Rehab RTLH TMMD Abdya Kian Cepat Rampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB