Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

J.PORANG

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diduga limbah berbusa dari perusahaan dibuang bebas tanpa Pilter yang benar

 

Rabu, 6 Mei 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BARANEWS. ACEH – Operasional PT Rosin di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai sorotan tajam setelah perusahaan pengolah getah pinus itu diduga tetap beroperasi meski izin telah mati dan larangan resmi dari pemerintah provinsi telah dipasang di lokasi. Aktivitas yang berlangsung tanpa kepastian legalitas tersebut kini memicu keluhan warga akibat dugaan pencemaran udara dan air.

Di depan area perusahaan, pemerintah sebelumnya telah memasang plang larangan beroperasi lengkap dengan dasar hukum pelanggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait siapa pihak di balik perusahaan yang dinilai berani mengabaikan instruksi pemerintah.

Warga sekitar mengeluhkan asap tebal yang terus mengepul dari proses pengolahan getah pinus. Bau menyengat disebut menyelimuti permukiman, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga berdampak pada kenyamanan hidup. Selain itu, limbah cair diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui sistem penyaringan memadai.

Sungai Kuala Tripe yang berada di sekitar lokasi menjadi titik kekhawatiran utama. Selama ini, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan warga, mulai dari irigasi sawah, kolam ikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Dugaan pencemaran limbah berbahaya berpotensi merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Yanto, warga yang rumahnya berada tepat di depan salah satu perusahaan getah pinus yang juga mendapat teguran dari pemerintah provinsi namun tetap beroperasi, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di industri serupa dan memahami standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Saya pernah kerja di perusahaan getah pinus, jadi paham limbah B3. Seharusnya ada beberapa tahap penyaringan, bahkan sampai enam bak filter sebelum dibuang ke sungai. Di sini saya tidak lihat itu dilakukan. Di ujung pembuangan saja, rumput dan kayu terlihat seperti terbakar. Itu tanda limbahnya berbahaya,” ujarnya.

Menurut Yanto, dampak limbah memang tidak selalu terlihat secara langsung, namun dalam jangka panjang dapat mematikan ekosistem, termasuk telur ikan di aliran sungai. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan secara perlahan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak asing, sehingga menambah keresahan warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi signifikan dari keberadaan industri tersebut. Justru, dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih dirasakan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait status izin maupun tudingan pencemaran lingkungan. Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk bertindak tegas, memastikan penegakan hukum berjalan, serta melindungi lingkungan dan kehidupan warga dari potensi kerusakan yang lebih luas. (J.porang)

Berita Terkait

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Tokoh GAM Pidie Serukan Jajaran Exs Kombatan dan Masyarakat Jaga Perdamaian dan Tolak Provokasi
Walaupun Diklarifikasi Dinas Pertanian Gayo Lues, LIRA tetap Minta APH bertindak Sesuai Dengan Aturan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
LIRA Desak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Gayo Lues, Sawah Jadi Ladang Pungli
Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru