HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 18:59 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Sekitar 110 hektare kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan dalam kondisi terbuka dan diduga disiapkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Temuan itu merupakan hasil pemantauan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Tujuh Aceh selama satu bulan terakhir. Kepala KPH Wilayah Tujuh Aceh, Aang Kunaifi, mengatakan luasan pembukaan terus bertambah.

“Kalau sebelumnya yang terbuka sekitar 60 hektare, sekarang berdasarkan pemantauan kami sudah sekitar 110 hektare,” kata Aang, Jumat, 25 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, aktivitas pembukaan kawasan tersebut berlangsung sejak Januari hingga September 2026. Dari pengecekan di lapangan, sebagian lahan yang telah dibuka terlihat mulai dimanfaatkan dengan penanaman kelapa sawit.

Sebelumnya, KPH telah memberikan peringatan agar aktivitas pembukaan dihentikan. Namun, pemantauan lanjutan menunjukkan kegiatan di dalam kawasan masih berlanjut.

Menindaklanjuti hal itu, KPH membentuk tim untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi. Di dalam kawasan hutan, petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Alat berat tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan dan diamankan di kantor Datok Penghulu setempat.

“Ekskavator yang ditemukan sudah kami bawa keluar dari kawasan dan sekarang berada di kantor Datok,” ujar Aang.

Selain alat berat, petugas juga menemukan ratusan bibit kelapa sawit di sekitar lokasi. Sebagian bibit telah ditanam, sedangkan sisanya masih berada di sekitar lahan yang baru dibuka.

Petugas turut mendapati papan imbauan resmi milik KPH yang berisi larangan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan telah dicabut dari lokasi. Hingga kini, pihak yang mencabut papan tersebut belum diketahui.

Atas temuan tersebut, KPH Wilayah Tujuh Aceh telah melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan itu kepada Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.

“Sudah kami laporkan kepada Polres Aceh Tamiang,” kata Aang.

Ke depan, pengawasan di sekitar kawasan akan diperketat dengan melibatkan aparatur kampung, terutama terhadap mobilitas orang, kendaraan, dan alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Aang menegaskan, kawasan hutan produksi tidak dapat dibuka dan dimanfaatkan secara sepihak untuk kegiatan perkebunan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan, kata dia, dapat mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

KPH Wilayah Tujuh Aceh memastikan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas pembukaan hutan di Pusung Kapal akan terus dilakukan.

Berita Terkait

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji
Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan
Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air
Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru