HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menegaskan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I Mahkamah Konstitusi】, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai perubahan UU Peradilan Militer mendesak untuk memperjelas batas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan tersebut juga harus mengatur secara tegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Penataan yang diperintahkan MK mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, hingga penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” ujar Enny.

Menurut MK, frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma kunci yang menentukan substansi ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penataan tidak dapat dilakukan hanya dengan memaknai ulang frasa tersebut sebagaimana dimohonkan, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000,” kata Enny.

MK menilai pembentuk undang-undang membutuhkan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan mendasar tersebut. Apabila tenggat itu terlewati, UU 31/1997 otomatis menjadi inkonstitusional.

Enny menegaskan dalil pemohon mengenai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 beralasan menurut hukum karena menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang bersinggungan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan ini menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam sidang perdana pada Kamis (8/1/2025), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Para pemohon juga menyoroti risiko melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis akibat dominasi yurisdiksi peradilan militer.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ujar Ibnu. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru
PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Tiga Desa di Aceh Tenggara Gagal Ikut Pilkades Serentak, Persiapan Panitia Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Berita Terbaru