slot preparation.lsrs.lu

14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:40 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi senyap tersebut digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas yang jumlahnya belum diungkap ke publik.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, membenarkan penyegelan tersebut sebagai bagian dari upaya KPK mempercepat proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli BNPB, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara ini terdiri dari dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kepentingan pribadi, sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa termasuk penunjukan langsung vendor.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” ujar Setyo di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Untuk klaster kedua, KPK mendalami aliran pembayaran kepada penyedia jasa yang ditunjuk langsung dan potensi konflik kepentingan di dalamnya. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b untuk klaster kedua.

Kasus ini adalah potret paling menjijikkan dari korupsi di negeri ini. Di saat rakyat di Sumatera, Nusa Tenggara Timur, hingga korban kebakaran hutan dan lahan sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah bencana, dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum di BNPB.

Sebagaimana disampaikan pakar antikorupsi Praswad Nugraha pada Kamis, 15 Oktober 2026, korupsi dana bencana adalah extraordinary crime yang tidak memiliki empati. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan menyelamatkan korban, justru tega menggerogoti anggaran di saat korban berjatuhan.

Ini bukan sekadar soal kerugian keuangan negara Rp 1,4 miliar atau emas batangan. Ini soal hilangnya rasa kemanusiaan. Jika dana siap pakai yang seharusnya cair cepat untuk membantu pengungsi, membangun tenda darurat, dan menyalurkan logistik justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan mengatur proyek vendor, maka negara telah gagal total dalam menjalankan mandat konstitusi melindungi segenap bangsa.

OTT di BNPB ini harus menjadi momentum untuk audit total tata kelola dana kebencanaan. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana siap pakai jelas mengatur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pengawasan internal, eksternal, dan masyarakat tidak berjalan. Fenomena ini seperti gunung es, bisa jadi masih banyak praktik serupa yang belum terungkap.

KPK harus berani menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana nasional, dan mengusut tuntas hingga ke mantan Kepala BNPB jika memang ditemukan relevansi aliran dana. (*)

Berita Terkait

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta
Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU
Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana KONI dan Aset PON XXI Aceh Menguak Borok Tata Kelola Rp 165 Miliar
Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi: Saat Jabatan Publik Jadi Mesin Pelunasan Utang
Runtuhnya Integritas Kepala Daerah: Pemecatan Bupati Gowa dan Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Berdalih Hati Nurani Saat Serahkan ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru