JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan Presiden dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perintah itu tertuang dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan oleh keluarga korban tindak pidana yang melibatkan oknum TNI. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan revisi tersebut sejak putusan diucapkan.
Putusan ini menjadi penanda penting penataan ulang sistem peradilan militer yang selama puluhan tahun dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusi dan reformasi sektor peradilan. Mahkamah menilai UU 31/1997 mengandung persoalan serius terkait batas kewenangan mengadili prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan revisi tersebut mutlak diperlukan karena ketentuan yang ada saat ini tidak memberikan kejelasan yurisdiksi, terutama ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum. Ketidakjelasan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan membuka ruang impunitas.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI,” kata Enny dalam pertimbangan hukumnya.
Menurut Mahkamah, tanpa definisi yang tegas, frasa tindak pidana dalam undang-undang tersebut dapat ditafsirkan secara luas sehingga peradilan militer mengklaim kewenangan atas perkara-perkara yang seharusnya menjadi domain peradilan umum, seperti korupsi, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap warga sipil.
MK juga menegaskan, apabila dalam batas waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan, maka UU Peradilan Militer akan kehilangan kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini sekaligus menjawab desakan panjang masyarakat sipil agar supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum ditegakkan tanpa pengecualian bagi prajurit aktif. (*)









































