BANDA ACEH | Aceh kembali dikepung asap di saat penanganan kebakaran hutan dan lahan belum menunjukkan langkah serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, sebaran asap terpantau menyelimuti 13 kabupaten kota di Aceh pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan jarak pandang anjlok hingga 2 sampai 3 kilometer. Kondisi ini bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan potret kegagalan pengendalian karhutla yang terus berulang setiap tahun di Sumatera.
Berdasarkan informasi dari Forecaster On Duty BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Fitriana Nur, pantauan satelit menunjukkan asap menyelimuti Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Simeulue, Nagan Raya, dan Sabang. Dampaknya langsung terasa di lapangan. Di Aceh Utara, jarak pandang tercatat hanya berkisar 2 sampai 3 kilometer. Di Sabang, jarak pandang turun menjadi sekitar 3 kilometer akibat asap. Sementara di Nagan Raya dan Sabang jarak pandang berada pada kisaran 3 sampai 5 kilometer, dan di Aceh Besar sekitar 7 sampai 8 kilometer.
Situasi ini diperparah dengan temuan satu titik panas atau hotspot di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang terpantau hingga Rabu, 14 Oktober 2026. Temuan itu menegaskan bahwa sumber asap tidak hanya kiriman dari luar Aceh, tetapi juga dipicu oleh titik api di dalam wilayah Aceh sendiri. Jika satu hotspot di Lhokseumawe saja dibiarkan tanpa pemadaman total, maka klaim bahwa Aceh hanya menjadi korban asap kiriman adalah alasan yang menutupi lemahnya pencegahan di tingkat tapak.
BMKG juga mencatat sebaran asap turut terpantau di sejumlah provinsi lain di Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan. Analisis BMKG menyebut asap di wilayah Sumatera bergerak ke arah barat laut hingga utara dengan arah angin yang bertiup dari timur tenggara ke barat laut utara, sehingga terindikasi mencapai Semenanjung Malaysia dan Singapura dalam fenomena transboundary haze atau kabut asap lintas batas. Artinya, asap dari Sumatera kembali menjadi persoalan diplomatik, mencoreng wajah Indonesia di mata negara tetangga karena ketidakmampuan menahan karhutla di dalam negeri.
Ironisnya, di tengah jarak pandang yang menurun drastis, pemantauan kualitas udara masih diklaim berada dalam kategori baik hingga sedang untuk konsentrasi partikel halus PM2.5 di Aceh, termasuk di wilayah Indrapuri dan sekitarnya. Pernyataan tersebut tidak menjawab kecemasan warga yang setiap hari menghirup asap, anak sekolah yang harus berangkat dengan jarak pandang terbatas, serta nelayan dan pengendara yang aktivitasnya terganggu. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker bukanlah solusi, itu adalah pengakuan bahwa negara hanya bisa meminta warga bertahan, bukan menyelesaikan sumber masalahnya.
Pertanyaan kritisnya adalah di mana langkah pencegahan karhutla yang komprehensif sebelum asap menyebar ke 13 kabupaten kota. Di mana penegakan hukum terhadap pembakar lahan, di mana patroli terpadu di lahan gambut, dan di mana tanggung jawab korporasi maupun oknum yang membiarkan lahan terbakar. Jika setiap tahun Aceh harus kembali menghirup asap kiriman dan asap lokal dengan pola yang sama, maka yang gagal bukan alam, melainkan tata kelola pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang tidak pernah belajar dari bencana sebelumnya. (*)









































