ACEH TAMIANG – Sekitar 110 hektare kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, telah berubah dari hutan menjadi hamparan terbuka yang diduga disiapkan untuk perkebunan kelapa sawit. Angka itu bukan angka awal, melainkan hasil perluasan. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Tujuh Aceh, Aang Kunaifi, menyebut luasan itu membengkak dari sebelumnya sekitar 60 hektare menjadi 110 hektare hanya dalam pemantauan sekitar satu bulan terakhir.
Kapan pembukaan itu terjadi? Mengutip pemantauan di lapangan, aktivitas berlangsung secara sistematis sejak Januari hingga September 2026. Artinya, pembabatan itu bukan insiden spontan, melainkan pekerjaan yang berjalan selama sembilan bulan di bawah hidung aparat pengawasan. Sebagian lahan yang telah dibuka bahkan sudah ditanami kelapa sawit.
Siapa yang bermain dan bagaimana negara merespons? Saat melakukan pengecekan dan penertiban, petugas KPH menemukan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan. Ratusan bibit kelapa sawit juga ditemukan, sebagian sudah tertanam. Yang paling telanjang menunjukkan pembangkangan adalah fakta bahwa papan imbauan resmi KPH yang berisi larangan membuka kawasan hutan ditemukan telah dicabut. Alat berat itu kemudian dikeluarkan dan dibawa ke kantor Datok Penghulu setempat, dan kasusnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Di sinilah letak kritik kerasnya. KPH mengklaim telah memberikan peringatan agar aktivitas dihentikan, tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan perluasan dari 60 hektare menjadi 110 hektare. Jika peringatan sudah diberikan, mengapa ekskavator masih bisa bekerja, bibit masih bisa ditanam, dan papan larangan negara bisa dicabut tanpa rasa takut? Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah pesan bahwa hukum di kawasan hutan produksi di Seruway tidak ditakuti.
Pola ini adalah pola klasik perampasan hutan di Aceh. Dimulai dengan pembukaan kecil, dibiarkan, lalu meluas, lalu ditanami sawit, lalu kemudian diformalkan dengan berbagai dalih. Jika 110 hektare di Pusung Kapal bisa hilang dalam sembilan bulan, berapa ratus hektare lagi yang akan hilang dengan modus yang sama?
Pernyataan bahwa pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Datok Penghulu dan bahwa masyarakat bisa mengajukan mekanisme perhutanan sosial adalah pernyataan normatif yang selalu berulang setiap hutan dibabat. Namun, ketika papan larangan saja dicabut, apa jaminannya pengawasan akan efektif?
Kasus Pusung Kapal tidak boleh berhenti pada laporan ke polisi dan pemindahan ekskavator ke kantor desa. Publik menunggu apakah Polres Aceh Tamiang akan mengungkap siapa pemilik modal di balik 110 hektare ini, siapa yang mendanai ekskavator dan ratusan bibit sawit itu. Karena jika tidak, yang terjadi adalah negara hanya memindahkan alat berat, sementara hutan tetap hilang untuk selamanya.









































