HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Dibabat untuk Sawit: Ketika Papan Larangan Dicabut dan Hukum Diuji

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:43 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Sekitar 110 hektare kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, telah berubah dari hutan menjadi hamparan terbuka yang diduga disiapkan untuk perkebunan kelapa sawit. Angka itu bukan angka awal, melainkan hasil perluasan. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Tujuh Aceh, Aang Kunaifi, menyebut luasan itu membengkak dari sebelumnya sekitar 60 hektare menjadi 110 hektare hanya dalam pemantauan sekitar satu bulan terakhir.

Kapan pembukaan itu terjadi? Mengutip pemantauan di lapangan, aktivitas berlangsung secara sistematis sejak Januari hingga September 2026. Artinya, pembabatan itu bukan insiden spontan, melainkan pekerjaan yang berjalan selama sembilan bulan di bawah hidung aparat pengawasan. Sebagian lahan yang telah dibuka bahkan sudah ditanami kelapa sawit.

Siapa yang bermain dan bagaimana negara merespons? Saat melakukan pengecekan dan penertiban, petugas KPH menemukan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan. Ratusan bibit kelapa sawit juga ditemukan, sebagian sudah tertanam. Yang paling telanjang menunjukkan pembangkangan adalah fakta bahwa papan imbauan resmi KPH yang berisi larangan membuka kawasan hutan ditemukan telah dicabut. Alat berat itu kemudian dikeluarkan dan dibawa ke kantor Datok Penghulu setempat, dan kasusnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sinilah letak kritik kerasnya. KPH mengklaim telah memberikan peringatan agar aktivitas dihentikan, tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan perluasan dari 60 hektare menjadi 110 hektare. Jika peringatan sudah diberikan, mengapa ekskavator masih bisa bekerja, bibit masih bisa ditanam, dan papan larangan negara bisa dicabut tanpa rasa takut? Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah pesan bahwa hukum di kawasan hutan produksi di Seruway tidak ditakuti.

Pola ini adalah pola klasik perampasan hutan di Aceh. Dimulai dengan pembukaan kecil, dibiarkan, lalu meluas, lalu ditanami sawit, lalu kemudian diformalkan dengan berbagai dalih. Jika 110 hektare di Pusung Kapal bisa hilang dalam sembilan bulan, berapa ratus hektare lagi yang akan hilang dengan modus yang sama?

Pernyataan bahwa pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Datok Penghulu dan bahwa masyarakat bisa mengajukan mekanisme perhutanan sosial adalah pernyataan normatif yang selalu berulang setiap hutan dibabat. Namun, ketika papan larangan saja dicabut, apa jaminannya pengawasan akan efektif?

Kasus Pusung Kapal tidak boleh berhenti pada laporan ke polisi dan pemindahan ekskavator ke kantor desa. Publik menunggu apakah Polres Aceh Tamiang akan mengungkap siapa pemilik modal di balik 110 hektare ini, siapa yang mendanai ekskavator dan ratusan bibit sawit itu. Karena jika tidak, yang terjadi adalah negara hanya memindahkan alat berat, sementara hutan tetap hilang untuk selamanya.

Berita Terkait

Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Terendam Banjir, Aktivitas Santri Lumpuh
Pembukaan 110 Hektare Hutan di Aceh Tamiang Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bongkar Siapa Bekingnya
Pembukaan 110 Hektare Hutan Produksi di Aceh Tamiang Diduga untuk Sawit, Satu Ekskavator Diamankan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Pemilik Mobil yang Terparkir di Jembatan Kuning Ditemukan Meninggal di Sungai
Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan
Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air
Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru