HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Pasokan Ayam MBG di Aceh Tamiang Belum Berizin, Standar Higienis Dipertanyakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Tamiang kini disorot tajam menyusul temuan bahwa daging ayam yang disuplai ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata belum mengantongi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Padahal, sertifikasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha produk hewan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat.

Fakta ini mencuat saat tim Dinas Peternakan Aceh melakukan peninjauan ke lokasi calon Rumah Potong Unggas (RPU) di Kampung Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada Rabu, 9 September 2026. Sebagaimana dikutip dari tayangan Serambinews, hingga saat ini, proses pemotongan unggas yang menjadi bahan pangan utama bagi program tersebut masih dilakukan di Tempat Potong Unggas (TPU) konvensional. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena standar operasional di TPU jauh dari persyaratan ketat yang diatur dalam sertifikasi NKV.

Pihak berwenang menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat NKV pada produk ayam yang beredar di SPPG mengindikasikan bahwa produk tersebut belum memenuhi standar higienis dan kehalalan yang terjamin dari hulu ke hilir. Sertifikat NKV bukan sekadar formalitas, melainkan bukti tertulis sah yang wajib dimiliki setiap unit usaha peternakan, mulai dari rumah potong hingga unit pengolahan, sebagai jaminan rasa aman bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungannya, tim Dinas Peternakan Aceh menekankan bahwa RPU yang sedang dirancang di Aceh Tamiang akan menjadi pilot project perdana di provinsi tersebut. Kehadiran RPU ini diharapkan mampu menutup celah risiko kesehatan yang saat ini terjadi akibat penggunaan daging dari tempat pemotongan yang tidak tersertifikasi. Dinas terkait kini terus mendorong percepatan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera menyesuaikan standar operasional mereka dengan regulasi yang berlaku.

Lambatnya pemenuhan standar ini menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap rantai pasok pangan, terutama untuk program strategis nasional yang menyasar kesehatan gizi anak-anak. Tanpa adanya sertifikasi yang jelas, kualitas nutrisi yang diberikan melalui program makan bergizi berpotensi tidak optimal karena aspek kebersihan dan keamanan produk tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kesehatan. (*)

Berita Terkait

Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air
Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi
Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:31 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:23 WIB

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 19:15 WIB

Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara

Selasa, 15 September 2026 - 18:38 WIB

KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 18:35 WIB

Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Berita Terbaru