ACEH TAMIANG – Dua warga Kabupaten Aceh Tamiang, M Renza (26) dan Melisa Habib (23), akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Madagaskar. Keduanya tiba di tanah air pada Sabtu, 29 Agustus 2026, mengakhiri rangkaian peristiwa traumatis yang mereka alami di luar negeri.
Kepulangan kedua korban ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang mengunjungi kediaman M Renza di Kecamatan Kejuruan Muda, Senin, 7 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan paket bantuan serta memberikan kompensasi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk penggantian biaya kepulangan korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pengemas buah di Australia dengan iming-iming gaji besar. Namun, setibanya di luar negeri, mereka justru dibawa ke Madagaskar. Selama tiga bulan terakhir, keduanya berada di bawah tekanan dan ancaman, dipaksa bekerja sebagai operator judi daring oleh pihak sindikat.
Armia Pahmi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), berkomitmen meningkatkan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat kecamatan dan melibatkan tokoh masyarakat serta pemimpin adat setempat.
Sementara itu, M Renza menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Interpol Indonesia, serta jajaran Kementerian Luar Negeri yang telah membantu proses pemulangan mereka. Saat ini, M Renza telah berkumpul kembali bersama keluarganya di Aceh Tamiang, sementara Melisa Habib masih berada di Bogor, Jawa Barat. (*)









































