BENER MERIAH | Pertengkaran rumah tangga berujung pada kebakaran sebuah vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Seorang perempuan berinisial HA, 27 tahun, asal Aceh Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar sarung bantal yang kemudian memicu api membesar dan menghanguskan seluruh bangunan vila yang mereka sewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara HA dan suaminya di dalam vila sewa tersebut. Setelah pertengkaran, sang suami meninggalkan lokasi. Dalam kondisi emosi karena kesal terhadap suaminya, HA kemudian membakar sarung bantal yang ada di dalam vila.
Api yang awalnya kecil dengan cepat membesar dan tidak terkendali. Bangunan vila yang sebagian besar berbahan kayu membuat api dengan mudah menjalar ke seluruh bagian. Saat melihat api semakin membesar, tersangka sempat panik, namun tidak mampu memadamkan kobaran api tersebut.
Kebakaran itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026 di vila milik Chadijah, 45 tahun. Pemilik vila mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari tetangga. Ketika Chadijah mendatangi lokasi bersama keluarganya, bangunan tersebut sudah habis dilalap api. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bener Meriah. Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mewakili Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, membenarkan kronologi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka membakar sarung bantal karena kesal terhadap suami, dan api kemudian membesar hingga membakar bangunan vila.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum.
Hasil dari proses tersebut, polisi menetapkan HA sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Polisi menegaskan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan motif dan rangkaian peristiwa pembakaran akan diuji secara menyeluruh melalui proses peradilan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. (*)









































