Jakarta | Sebuah rumah yang berada di kawasan Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, digerebek oleh aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pusat operasi perjudian daring. Praktik ilegal yang mencoreng institusi militer ini terungkap setelah warga sekitar merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang berlangsung di dalam hunian tersebut.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online. Selain menangkap para terduga pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas haram tersebut, yakni 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, serta 9 lembar kartu tanda penduduk.
Hal yang kian memprihatinkan adalah temuan bahwa rumah yang dijadikan markas judi tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab seorang perwira menengah TNI berpangkat Letnan Kolonel. Keterlibatan fasilitas militer dalam jejaring kejahatan siber ini menjadi preseden buruk yang mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan asrama atau kompleks perumahan dinas.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap prajurit yang terbukti terlibat atau memfasilitasi praktik judi online. Pihak TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota aktif yang melanggar hukum, mengingat fenomena judi online saat ini telah menjadi musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Kasus ini semestinya menjadi tamparan keras bagi jajaran pimpinan di lingkungan militer untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan pengawasan disiplin prajurit. Jangan sampai fasilitas negara justru disalahgunakan untuk melanggengkan praktik kejahatan yang merugikan publik secara luas. Aparat penegak hukum dan pihak internal TNI diharapkan dapat mengusut tuntas keterlibatan oknum perwira tersebut agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk berlindung di balik seragam atau fasilitas militer. (*)








































